| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya.---------------------------------
- Menyatakan ALI MUNIR (Penggugat) adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam kaumnya ;--------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan beharga Ranji silsilah keturunan Hj. Rahmah Gonya Suku Jambak Korong Paguah Duku Nagari Kurai Taji, Kecamtan Nan Sabaris.-----------
- Menyatakan Tanah yang menjadi Objek Perkara merupakan Tanah Pusaka Tinggi Kaum para Penggugat.-----------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Keterangan Kurai Tadji tgl 14 Maret 1954.-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum surat BUKU C IPEDA SEKTOR PEDESAAN korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat tertanggal Padang 5-Januari 1982.---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).---------------------------
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tetap menguasai dan ingin memiliki tanah objek perkara sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan para Tergugat yang tanpa seizin kaum Penggugat mendirikan rumah permanen di sebelah rumah pondok diatas tanah objek perkara tersebut sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkan Tanah objek Perkara kepada para Penggugat secara aman dan damai, jika ingkar dapat dimintakan dengan bantuan alat negara TNI dan atau POLRI.---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara adalah sah, kuat dan berharga.---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad).--
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman melalui Majelis Hakim berpendapat lain Ex Aequo et bono, , mohon keputusan yang seadil-adilnya.---------- |