| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan uang DP rumah senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak berlaku lagi;
- Menyatakan uang DP rumah senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Â dianggap tidak sah dan serta tidak ada pengembalian kepada Tergugat karena itu dianggap hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan oleh perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |