Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2024/PN Pmn HARZULAINI H AISYAH Alias PIAK INSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARZULAINI H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZulbahriHARZULAINI H
Tergugat
NoNama
1AISYAH Alias PIAK INSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
  2. Menyatakan  hubungan  hukum antara Penggugat disatu pihak dengan
  3.  
  4. Menyatakan hubungan Penggugat  disatu pihak dengan Tergugat dilain  pihak adalah merupakan saudara sepupu, dimana ibu kandung Penggugat yang bernama RANYAM (Almh) dengan ibu Tergugat yang bernama AMINAH (Almh), dan keduanya adalah merupakan beradik berkakak kandung, dan keduanya merupakan anak kandung dari seorang perempuan yang bernama SOLEHAH (Almh). Dengan demikian baik Penggugat, maupun Tergugat adalah merupakan cucu kandung dari SOLEHAH (Almh) ;
  5. Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum pembagian kepemilikan tanah yang dilakukan oleh SOLEHAH kepada kedua anak perempuan kandungnya masing-masing bernama RANYAM dan AMINAH ;
  6. Menyatakan tanah objek perkara adalah merupakan hak bagian RANYAM, dan merupakan satu kesatuan yang utuh kepemilikannya dengan tanah hak bagian RANYAM Bidang Pertama ;

 

  1. Menyatakan sejak meninggalnya ibu kandung Penggugat bernama RANYAM (Almh), maka sejak saat itu pula seluruh harta peninggalan dari RANYAM (Almh), termasuk tanah objek perkara adalah merupakan harta milik Penggugat bersama saudara kandungnya, atau anak-anak kandung lainnya dari RANYAM (Almh) ;

 

  1. Menyatakan tidak ada sangkut-paut kepemilikan tanah objek perkara, baik dengan ibu kandung Tergugat AMINAH (Almh), maupun dengan seluruh anak-anak kandung dari AMINAH (Almh) lainnya, termasuk dengan Tergugat ;
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah begitu saja mendirikan bangunan rumah diatas tanah objek perkara yang dahulunya berdiri bangunan pondok milik RAMANIH, dan selanjutnya mendirikan kios/kedai, serta membuat kolam ikan,  menanam kelapa dan pohon pisang, dan bahkan mengklaim kepemilikan serta menguasai tanah objek perkara, dan semua perbuatan dimaksud adalah merupakan perbuatan tanpa hak, dan dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar, dan sekaligus mengganti kerugian materil dan moril kepada Penggugat dengan cara tunai dan seketika sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah) begitu perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum, segala bentuk transaksi hak yang telah atau akan dilakukan oleh Tergugat, dengan pihak ketiga lainnya, sepanjang berkenaan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah Objek Perkara, berikut dengan segala turunannya ;
  3. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara, terlepas  dari  segala  bentuk  hak milik,  termasuk hak milik orang lain
  4.  

yang diperoleh dari padanya, dan setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat secara baik-baik, bilamana engkar dengan bantuan Polri dan alat kelengkapan Negara lainnya ;

 

  1. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara adalah sah kuat dan berharga ;
  2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat yang bersifat tetap, dan sita tarik (revindicatoir beslag) terhadap  harta  bergerak milik Tergugat adalah sah, kuat dan berharga ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatanya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van geweijsde) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit verbaar bijvoraad) ;

 

  1. Ex.Aequo et bono, jika Pengadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak