Petitum |
DALAM PROVISI
Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Eksekusi perkara perdata No.23/Pdt.G/2017/PN-Pmn, sampai perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini mempunyai kekuatan hukum pasti.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan harta pusaka rendah Ibu Pelawan (Inok) bersama saudaranya yaitu Thalib dan Labai Talah, yang diperdapat dari pembelian ayahnya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 16 Januari 1938;
- Menyatakan sah surat keterangan jual beli tanggal 16 Januari 1938 antara Karim Glr Bagindo Nan Jombang dengan si Muhammad Rahim Glr Labai Majo Lintang dan Si Tasim Glr Bagindo;
- Menyatakan Terlawan-A dahulu Penggugat selaku kemenakan dari Karim Glr Bagindo Nan Jombang tidak berhak atas objek perkara karena berasal dari pembelian mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang;
- Menyatakan perbuatan Terlawan-A dahulu Penggugat yang telah mengklaim objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Terlawan-A yang diperdapat dari mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang dibeli dari Si Muhammad Rahim Glr Labai Majo Lintang dan Si Tasim Glr Bagindo sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 16 Januari 1938, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.23/Pdt.G/2017/PN-Pmn tanggal 06 September 2018 Jo putusan Pengadilan Tinggi Padang No.10/Pdt/2019/PT-PDG, tanggal 11 Februari 2019, Jo Mahkamah Agung Nomor.3360.K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan permohonan eksekusi No.9/Pdt.Eks/2020/PN-Pmn tanggal 3 Agustus 2020, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan mamak Terlawan-B dahulu Tergugat-A yaitu Jamaan mendirikan bangunan toko diatas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Terlawan-A.3 dahulu Penggugat-3,Terlawan-A.4 dahulu Penggugat-4 mendirikan bangunan kedai/toko diatas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Mamak Terlawan-B dahulu Tergugat-A yaitu Buyung Kamek baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri mengajukan permohonan Sertipikat objek perkara kepada Terlawan-C dahulu Tergugat-B tanpa hak sehingga Terlawan-C menerbitkan Sertipikat Objek perkara yaitu Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 lumpuh dan tidak berharga termasuk segala bentuk pemecahan dan segala bentuk jual beli yang dilakukan oleh Terlawan-B dahulu Tergugat-A dengan Terlawan-F.1 dahulu Tergugat-E.1, Terlawan-G dahulu Tergugat-F, Terlawan-I-1, Terlawan-I-2 dahulu Tergugat-H.1, Tergugat-H-2, Terlawan-J dahulu Tergugat-I atas Sertipikat pecahan dilakukan dihadapan Terlawan-D dahulu Tergugat-C dan Terlawan-E dahulu Tergugat-D sebagai Notaris/PPAT, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terlawan-C,Terlawan-D dan Terlawan-E untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya;
|