Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2020/PN Pmn YASISRA 1.SABARUDDIN
2.YOSEP RIZAL
3.RABIATUN
4.FERI EFENDI
5.SUWARNI IZAM
6.KERAPATAN ADAT NAGARI SUNGAI BULUH
7.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2020/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASISRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRINALDI, S.H., M.H.YASISRA
Tergugat
NoNama
1SABARUDDIN
2YOSEP RIZAL
3RABIATUN
4FERI EFENDI
5SUWARNI IZAM
6KERAPATAN ADAT NAGARI SUNGAI BULUH
7Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawan/Bantahan Pelawan, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan sebidang tanah yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik No.2414, seluas ± 2.420 M2 atas nama Pemegang Hak Terlawan IV dan Terlawan V, dengan sertifikat tersebut belum pernah dibatalkan yang dikuasai oleh Pelawan,dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :

Sebelah Timur  

:

Dengan  Tanah PJKA.

Sebelah Barat   

:

Dengan Jalan Raya Padang- Bukitinggi, serta tanah milik Para Tergugat yang dikuasai oleh Penggugat 3 (Rabiatun),  dan tanah milik Para Tergugat yang berdiri  rumah Piak Siar, Jara.

 Sebelah Utara   

:

Dengan rumah dan tanah Zuraida, Jarniwati, dan Usna.

 Sebelah Selatan 

:

Dengan tanah pusaka Si Ros yang berdiri  rumah Reno kakak si Ros dan Akap yang berdiri diatas tanah pusaka Ros.

adalah sah dikuasai dan di miliki oleh PELAWAN;

4. Menyatakan tindakan Terlawan I, II dan Terlawan III yang memasukan bidang tanah yang dikuasai oleh Pelawan tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai Objek Perkara dalam Perkara Nomor : 08/Pdt.G/2017/PN.Pmn tanpa menarik Pelawan sebagai Pihak didalam Perkara a quo oleh Terlawan I, II, III selaku Penggugat  asal berlawanan dengan Terlawan IV, V, VI, dan Telawan VII masing-masing selaku Tergugat asal yakni : Tergugat A.1, A.2., Tergugat B, dan Tergugat C adalah perbuatan yang merugikan hak Pelawan dan dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Pelaksanaan Putusan (Ekseskusi) terhadap objek perkara No. 8/PDT.G/2017/PN.Pmn. berikut segala akibat hukumnya adalah Tidak Sah, Batal Demi Hukum dan Tidak Mengikat;

6. Menyatakan demi hukum Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) terhdap objek perkara No.8/PDT.G/2017/PN.Pmn., tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel)             

       7. Menyatakan putusan dalam perkara Perlawanan (derden verzet)/bantahan eksekusi ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak