1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon terhadap diri Pemohon yang dilakukan secara sewenang-wenang, melanggar hukum, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/99/XI/Res.1.11./2023/Reskrim tanggal 23 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/86/XI/Res.1.11./2023/Reskrim tanggal 23 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon karena tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan aturan hukum yang berlaku;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
6. Menyatakan akibat tindakan Termohon yang telah mengakibatkan kerugian Moril pada diri Pemohon, maka memerintahkan Termohon untuk membayar ganti kerugian Moril sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
7. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan a quo. |