| Petitum Permohonan |
Primair: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penyidikan yang didasarkan pada: -LP Nomor: LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/ Polda Sumbar tanggal 15 Mei 2025; - SPDP Nomor:B/SPDP/16/II/RES.1.8/2026/Reskrim, tanggal 3 Feb 2026; -S.Tap/4/II/RES.1.8/ 2026/Reskrim tanggal 3 Feb 2026; -S.Pgl/Tsk.1/35/II/RES.1.8./2026/Satreskrim tanggal 11 Feb 2026; -S.Pgl/Tsk/89/V/RES.18./2026/Satreskrim tanggal 19 Mei 2026; - SPDP Nomor:B/SPDP/52/II/RES.1.8/2026/Reskrim tanggal 16 Juli2026; -S.Pgl/Tsk.2/132/VII/RES.1.8./2026/Satreskrim tanggal 21 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 4. Memerintahkan Termohon menghapus status Tersangka Pemohon seluruh administrasi penyidikan; dari 5. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan; 6. Menghukum Termohon melaksanakan putusan sejak putusan dibacakan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Subsidair: Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat |