Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Pmn Roni Kurniawan Kapolres Padang Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Roni Kurniawan
Termohon
NoNama
1Kapolres Padang Pariaman
Advokat
Petitum Permohonan
  1. TENTANG WEWENANG MENGADILI
  • Bahwa praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa:

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”;

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP, maka kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa:
  • Pasal 84 ayat (1):

Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

  • Pasal 84 ayat (2):

Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

  1. Bahwa dalam buku M. Yahya Harahap yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” menerangkan bahwa Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali pada halaman 96-97 menjelaskan tentang asas atau kriteria utama dalam menentukan kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara adalah tempat tindak pidana dilakukan atau disebut locus delicti. Selanjutnya M. Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa prinsip kewenangan didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, maka Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Asas ini merupakan ketentuan umum dalam menentukan kewenangan relatif. Sebagaimana sesuai dengan amanat Pasal 84 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, M. Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa asas kedua dalam menentukan kewenangan relatif adalah berdasarkan tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Sebagaimana sesuai dengan amanat Pasal 84 ayat (2) KUHAP;
  1. Bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP dihubungkan dengan ketentuan kewenangan relatif Pengadilan Negeri menurut pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, serta dihubungkan dengan penjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, maka dapat diketahui bahwa tolak ukur penentuan kompetensi relatif Pengadilan Negeri atas suatu perkara Permohonan Praperadilan adalah dimana tempat kejadian tindak pidana dilakukan (locus delicti), dimana keberadaan Terdakwa/Tersangkanya dan/atau ditempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu;
  1. Bahwa dalam Permohonan Praperadilan ini, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon dilakukan di Bindalang Korong Pasa Limau Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman (locus delicti) dan pemohon yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon juga berdomisili di daerah yang sama dengan tempat kejadian tindak pidana dilakukan, begitu pula sebagian besar saksi dalam tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon juga berada di daerah yang sama dengan tempat kejadian tindak pidana dilakukan yakni di Kabupaten Padang Pariaman. Yang mana Kabupaten Padang Pariaman berada dalam wilayah (yurisdiksi) hukum Pengadilan Negeri Pariaman, maka sudah tepat dan sangat beralasan hukum permohonan Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Pariaman dan sangat beralasan hukum pula Pengadilan Negeri Pariaman menyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo;

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa yang menjadi objek praperadilan dalam permohonan ini tunduk pada ketentuan sebagaimana berikut:
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-IX/2011 telah memperluas objek Praperadilan mencakup tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.
  1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 juga telah memperluas objek Praperadilan dengan menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  1. Bahwa selain dasar hukum tentang objek Praperadilan sebagaimana uraian di atas, tentang perluasan objek Praperadilan juga telah menjadi preseden dalam penegakan hukum di negara kita sebagaimana putusan-putusan berikut:
  1. Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky, tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan.
  1. Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/ 2012/PN.Jkt-Sel. telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
  1. Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor: 04/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel. telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
  1. Putusan Perkara Praperadilan Nomor 09/Pid.Pra/ 2024/PN.Pdg yang telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan tidak sah proses penyidikan yang dilakukan penyidik dan menyatakan batal dan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik”

 

  1. dan Perkara-perkara Praperadilan selanjutnya;
  1. Bahwa lahirnya Praperadilan berdasarkan prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan atau pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
  1. Bahwa Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik/Penyidik/Penyidik PNS maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini adalah PEMOHON. Menurut Luhut M. Pangaribuan, Praperadilan yang diatur dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Hobeas Corpus, yang pada dasarnya menjelaskan bahwa didalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
  1. Bahwa Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
  1. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.
  1. Bahwa pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaa Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
  1. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukum dan setiap tindakan hukum harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
  1. Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
  1. Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu.
  1. Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.
  1. Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.

Selain itu menurut Indriyanto Seno Adji bahwa Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian dan atau kejaksaan (ic.TERMOHON selaku penyidik) yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (ic.PEMOHON) dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai pengawas terhadap upaya paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu.

 

  1. Bahwa Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsideran Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
  1. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
  1. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang- Undang  Dasar  1945.  Juga  ditegaskan  kembali  dalam Penjelasan Umum KUHAP, pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi:

“Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.”

  1. Bahwa permohonan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Vide Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa:
  1. Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;
  1. Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan Praperadilan.
  1. Bahwa berdasarkan substansi pada poin 9 di atas maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut:
  1. Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang Penyidik berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi Tersangka.
  1. Penetapan seseorang sebagai Tersangka, khususnya dalam perkara yang  disangkakan kepada Pemohon, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh Penyidik, akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang in casu PEMOHON.
  1. Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka in casu PEMOHON tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu PEMOHON telah dirampas.
  1. Tindakan lain yang dilakukan oleh TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah cacat yuridis. Tindakan Penetapan Tersangka yang telah melanggar ketentuan-ketentuan dan kaidah-kidah hukum telah menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, Keluarga PEMOHON, nama baik PEMOHON ditengah-tengah masyarakat yang selama ini tidak pernah melakukan tindakan tercela, apalagi melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh TERMOHON.
  1. Bahwa akibat tindakan hukum berupa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON secara sewenang-wenang kepada PEMOHON telah mengakibatkan kerugian moril maupun materil. Kerugian moril sulit ditentukan besarnya untuk seorang PEMOHON, sedangkan kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta  Rupiah).
  1. Bahwa tindakan TERMOHON yang cacat yuridis sebagaimana yang dimaksud huruf d dan e di atas adalah “proses penetapan tersangka diri PEMOHON yang didasarkan kepada bukti permulaan yang tidak cukup”. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan: Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/38/ VIII/RES.1.8./2025/Reskrim, Tentang: Penetapan Tersangka atas nama Roni Kurniawan Pgl. Roni, tanggal 14 Agustus 2025;

Yang mana proses penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tersebut cacat yuridis dan harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun alasan PEMOHON menyatakan demikian berdasarkan uraian dan dalil-dalil berikut ini:

PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON OLEH TERMOHON TIDAK DIDASARKAN ATAS TERPENUHINYA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP;

  1. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka bertentangan dengan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
  1. Bahwa bukti permulaan cukup yang digunakan dalam penetapan PEMOHON sebagai Tersangka seharusnya berpedoman pada ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu sama dengan syarat bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang, yaitu sekurang-kurangnya berdasarkan dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa tindak pidana betul-betul terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan demikian, maka untuk menetapkan seorang menjadi Tersangka, penyidik (ic.TERMOHON) sekurang-kurangnya harus mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa tindak pidana itu betul-betul terjadi dan PEMOHONlah yang melakukan perbuatan pidana itu;
  1. Bahwa dua alat bukti yang sah berkenaan dengan penetepan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/38/VIII/RES.1.8./2025/Reskrim, bahwa PEMOHON menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit excavator Komatsu PC200-6 PATRIA tahun 2005 built up no seri J21127 warna kuning sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Maka seharusnya terpenuhi unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP yaitu adanya “perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dan dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”, sehingga TERMOHON sekurang-kurangnya harus mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan sangkaan tunggal yaitu Pasal 362 KUHP. Sedangkan dalam perkara a quo, yaitu objeknya adalah 1 (satu) Unit excavator berada dalam penguasaan PEMOHON tidak dilakukan secara melawan hukum, melainkan sebagai jaminan hutang;
  1. Bahwa TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/38/VIII/ RES.1.8./ 2025/Reskrim, Tentang: Penetapan Tersangka atas nama Roni Kurniawan Pgl. Roni, tanggal 14 Agustus 2025 adalah berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 13 Agustus 2025;
  1. Bahwa Gelar Perkara tanggal 13 Agustus 2025 yang dilaksanakan oleh TERMOHON, belum ada kepastian hukum tentang status penguasaan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127 Warna Kuning, Sebab:
  1. Pada tanggal 29 Juli 2025, PEMOHON melalui Kuasa Hukum telah mengirimkan Somasi Pertama kepada IRWAN (Pelapor dalam perkara a quo) terkait pinjaman uang IRWAN (Pelapor) kepada PEMOHON dengan menjaminkan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning berikut Invoicenya kepada PEMOHON, somasi tersebut ditembuskan kepada TERMOHON selaku penyidik;
  1. Pada tanggal 04 Agustus 2025, PEMOHON melalui Kuasa Hukum telah mengirimkan Somasi Kedua kepada IRWAN (Pelapor dalam perkara a quo) terkait pinjaman uang IRWAN (Pelapor) kepada PEMOHON dengan menjaminkan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning berikut Invoicenya kepada PEMOHON, somasi tersebut ditembuskan kepada TERMOHON selaku penyidik;
  1. Pada tanggal 12 Agustus 2025, PEMOHON melalui Kuasa Hukum telah mengirimkan Somasi Ketiga kepada IRWAN (Pelapor dalam perkara a quo) terkait pinjaman uang IRWAN (Pelapor) kepada PEMOHON dengan menjaminkan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning berikut Invoicenya kepada PEMOHON, somasi tersebut ditembuskan kepada TERMOHON selaku penyidik;
  1. Pada tanggal 18 Agustus 2025, PEMOHON melalui Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap IRWAN (Pelapor dalam perkara a quo) terkait pinjaman uang IRWAN (Pelapor) kepada PEMOHON dengan menjaminkan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning berikut Invoicenya kepada PEMOHON, pendaftaran perkara tersebut juga telah diketahui oleh TERMOHON selaku penyidik berdasarkan tembusan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Pariaman;
  1. Bahwa berdasarkan Somasi tanggal 29 Juli 2025, Somasi tanggal 04 Agustus 2025, dan Somasi tanggal 12 Agustus 2025, yang semuanya ditembuskan kepada TERMOHON, seharusnya patut diketahui bahwa ternyata “1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning berikut Invoicenya yang penguasaannya berada pada PEMOHON, adalah sebagai jaminan pembayaran kewajiban (hutang) IRWAN (Pelapor dalam perkara a quo) kepada PEMOHON, sehingga penguasaan barang oleh PEMOHON bukan karena “dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”. Hal tersebut dipertegas dengan diajukannya gugatan wanprestasi terhadap IRWAN (Pelapor dalam perkara a quo) terkait pinjaman uang oleh IRWAN (Pelapor) kepada PEMOHON dengan jaminan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning berikut Invoice Excavator tersebut. Sehingga sebelum dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, TERMOHON telah mengetahui tentang penguasaan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127 Warna Kuning, bukan karena dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, akan tetapi adalah sebagai jaminan pembayaran hutang yang diserahkan oleh IRWAN (Pelapor dalam perkara a quo). Maka seharusnya kondisi ini menjadi bahan atau materi yang harus dipertimbangkan oleh TERMOHON dalam gelar perkara untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka;
  1. Bahwa sekalipun -quad non -, TERMOHON berprinsip kepada asas “persumpsion of guilty” dalam pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, seharusnya berdasarkan Somasi tanggal 29 Juli 2025, Somasi tanggal 04 Agustus 2025, Somasi tanggal 12 Agustus 2025, menunjukan bahwa terdapat kondisi belum pasti tentang status penguasaan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning oleh PEMOHON dalam perkara a quo. Atas hal tersebut seharusnya TERMOHON selaku penyidik yang wajib bersikap netral dan tidak tergesa-gesa menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, melainkan terlebih dahulu memastikan status dan kondisi tersebut melalui bukti-bukti tambahan dan atau melalui permintaan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain terkait adanya peristiwa wanprestasi dengan jaminan alat berat tersebut sehingga perkara tersebut menjadi terang, bukan sewenang-wenang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara a quo;
  1. Bahwa karena belum jelasnya status penguasaan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127 Warna Kuning oleh PEMOHON, maka penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP yang disangkakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON, yakni unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”;
  1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/38/VIII/RES.1.8./2025/ Reskrim, Tentang: Penetapan Tersangka atas nama Roni Kurniawan Pgl. Roni, tanggal 14 Agustus 2025 adalah cacat secara hukum, karena penetapan TERMOHON sebagai Tersangka belum memenuhi ketentuan adanya bukti permulaan dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 362 KUHP, dengan demikian penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP, tanpa terlebih dahulu memastikan terpenuhinya unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” melalui minimal dua alat bukti yang sah adalah cacat hukum dan tidak sah;
  1. Bahwa oleh karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dalam Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/38/VIII/ RES.1.8./2025/Reskrim, tanggal 14 Agustus 2025 adalah cacat hukum dan tidak sah, maka sangat beralasan hukum terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dibatalkan dalam pemeriksaan permohonan Praperadilan ini;

PENYITAAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TERHADAP 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR KOMATSU PC200-6 PATRIA TAHUN 2005 BUILT UP, NO. SERI J21127 WARNA KUNING, TIDAK BERDASARKAN HUKUM

  1. Bahwa dihari yang sama TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/38/VIII/RES.1.8./2025/Reskrim, Tentang: Penetapan Tersangka atas nama Roni Kurniawan Pgl. Roni, tanggal 14 Agustus 2025 yang ternyata cacat hukum, TERMOHON juga melakukan upaya paksa penyitaan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning dari PEMOHON pada tanggal 14 Agustus 2025, yang mana penyitaan tersebut dilakukan oleh TERMOHON tanpa atau bertentangan dengan Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 129 KUHAP yang menyebutkan bahwa:

“Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :

  1. Pemeriksaan tersangka;
  2. Penangkapan;
  3. Penahanan;
  4. Penggeledahan;
  5. Pemasukan rumah;
  6. Penyitaan benda;
  7. Pemeriksaan surat;
  8. Pemeriksaan saksi;
  9. Pemeriksaan ditempat kejadian;
  10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
  11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini”;

Ketentuan Pasal 129 KUHAP menyebutkan bahwa:

  1. Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarga dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi;
  2. Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi;
  3. Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasan;
  4. Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan Kepala Desa.

 

Sehingga mutatis mutandis tindakan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON cacat hukum dan tidak sah;

  1. Bahwa penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning dari penguasaan PEMOHON pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 tanpa disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan,  sebagaimana wajib berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (1) KUHAP, hal ini dapat dibuktikan pada Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/50.c/VIII/RES.1.8/ 2025/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2025 yang diserahkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON selaku orang dari mana excavator tersebut disita, tidak terdapat nama dan tandatangan Kepala Desa atau Ketua Lingkungan pada surat tersebut, yang berarti dalam proses penyitaan tersebut tidak disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan setempat;
  1. Bahwa dalam proses penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning dari penguasaan PEMOHON pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, tidak dibuatkan berita acara penyitaannya dan berita acara penyitaan tidak pernah dibacakan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dan TERMOHON hanya meminta PEMOHON membubuhkan tandatangan pada Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/50.c/VIII/RES.1.8/2025/ Reskrim tertanggal 14 Agustus 2025, bukan pada berita acara penyitaan sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 129 ayat (2) KUHAP;
  1. Bahwa TERMOHON tidak pernah memberikan dan/atau menyampaikan turunan dari berita acara penyitaan tersebut kepada PEMOHON selaku orang dari mana Excavator tersebut disita ataupun kepada keluarga, hanya menyerahkan selembar Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/50.c/VIII/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2025, sehingga penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning dari PEMOHON adalah cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf f jo. Pasal 129 (4) KUHAP, sehingga penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut sangat beralasan hukum untuk dibatalkan;
  1. Bahwa oleh karena penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning dari PEMOHON pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 adalah penyitaan yang cacat hukum, tidak sah dan harus dibatalkan, maka sangat beralasan hukum terhadap TERMOHON diperintahkan untuk mengembalikan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning tersebut kepada PEMOHON ditempat semula;

PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN TERMOHON CACAT HUKUM DAN TIDAK SAH;

  1. Berdasarkan semua uraian diatas tentang penetapan tersangka dan penyitaan sebagaimana dalam perkara a quo tindakan TERMOHON cacat hukum. Maka secara mutatis mutandis penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 15 Mei 2025 tidak sah;
  1. Selain itu pada tahap penyelidikan perkara a quo, pada tanggal 14 Juni 2025, TERMOHON menghubungi PEMOHON melalui video call whatsapp, pada saat itu TERMOHON menunjukkan sejumlah uang kepada PEMOHON yang menurut keterangan TERMOHON berjumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan meminta PEMOHON untuk membawa 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning untuk diletakkan di pinggir jalan raya Lubuk Alung, kemudian setelah itu PEMOHON diminta datang ke Kantor TERMOHON untuk mengambil uang asalkan mau menuruti kehendak TERMOHON;
  1. Bahwa perbuatan TERMOHON sebagaimana uraian diatas, terindikasi perbuatan memihak kepada Pelapor dan tidak objektif dalam melakukan penyelidikan perkara a quo, karena TERMOHON telah melakukan upaya bujuk rayu kepada PEMOHON yang diduga keras adalah atas permintaan IRWAN selaku Pelapor, yang mana terbukti berdasarkan adanya uang yang cukup banyak pada TERMOHON yang diperlihatkan pada saat TERMOHON melakukan video call dengan PEMOHON;
  1. Selain itu dengan adanya bujuk rayu yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagaimana uraian diatas, terbukti bahwa TERMOHON sejak awal telah mengetahui dalam perkara a quo tidak pernah terjadi peristiwa pencurian sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/91/VIII/RES.1.8/ 2025/Reskrim tanggal 12 Agustus 2025, tersebut adalah penyidikan yang cacat hukum dan tidak sah;
  1. Bahwa oleh karena Proses Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/91/VIII/RES.1.8/ 2025/Reskrim tanggal 12 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka sangat beralasan hukum kepada TERMOHON diperintahkan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON.

KERUGIAN PEMOHON AKIBAT PERBUATAN SEWENANG-WENANG YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON

  1. Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian-uraian di atas, maka tindakan atau proses Penetapan diri PEMOHON sebagai Tersangka yang telah dilakukan oleh TERMOHON dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap  1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning serta penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Oleh karena itu perbuatan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, penyitaan oleh TERMOHON terhadap  1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning serta proses penyidikan perkara a quo oleh TERMOHON melalui prosedur yang tidak sesuai hukum dan cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, telah mengakibatkan kerugian materil dan immaterial yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun untuk kepastian hukum dengan ini Pemohon menentukan kerugian yang diderita adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Bahwa atas perbuatan TERMOHON yang secara sewenang-wenang dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning, telah merusak karakter dan nama baik PEMOHON ditengah-tengah masyarakat yang selama ini tidak pernah melakukan tindakan tercela, maka sangat beralasan hukum dalam pemeriksaan perkara Permohonan Praperadilan ini kepada TERMOHON diperintahkan untuk memulihkan hak hukum dan nama baik PEMOHON;

Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan.

Sebagaimana pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law.

Due process of law pada dasarnya bukan semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang esensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “...a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry and renders judgement only after trial..”.

Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalah-gunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.

Kami memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum, sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karenanya kami sangat berharap “sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi Pemohon dalam perkara a quo;

Kami menempuh jalan ini karena kami yakin bahwa melalui Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transparancy) dan akuntabilitas publik (publicaccountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami juga mengutip pandangan Soerjono Soekanto mengenai fungsi hukum di dalam masyarakat yaitu sebagai sarana kontrol (a tool of social control) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (a tool of social enginering).

Maka, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat penegak hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat manusia. Namun untuk lebih menjamin pelaksanaan sebuah Praperadilan maka diperlukan sebuah pemahaman yang lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of social engineering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menuju ke arah pembangunan hukum ke depan.

Keberadaan Praperadilan di dalam KUHAP bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana pengawasan horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka dan terdakwa. Perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia tersebut sudah merupakan hal yang bersifat universal dalam setiap negara hukum. Karena pengakuan, jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi dasar legalitas suatu negara hukum. Hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui Praperadilan ini.

C. PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, maka sangat beralasan hukum bagi Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pariaman berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/38/VIII/RES.1.8./2025/ Reskrim, Tentang: Penetapan Tersangka atas nama Roni Kurniawan Pgl. Roni, tanggal 14 Agustus 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning sebagaimana maksud Pasal 362 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK SAH penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning dari penguasaan PEMOHON sebagaimana termaktub dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/50.c/VIII/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 14 Agustus 2025;
  5. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning yang telah disita tersebut kepada PEMOHON yang merupakan orang dari mana tempat excavator tersebut disita pada tempat semula sebelum dilakukan penyitaan seketika pada saat putusan permohonan praperadilan ini dibacakan;
  6. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/91/VIII/RES.1.8/2025/Reskrim tanggal 12 Agustus 2025 terhadap diri PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning sebagaimana maksud Pasal 362 KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan seluruh proses Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/91/VIII/RES.1.8/2025/Reskrim tanggal 12 Agustus 2025;
  8. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Excavator Komatsu PC200-6 Patria Tahun 2005 Built Up, No. Seri J21127, Warna Kuning adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  9. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materil kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) seketika pada saat putusan permohonan praperadilan ini dibacakan;
  10. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Rehabilitasi guna memulihkan hak-hak dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya