Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Pmn Teguh Chaisar Rafendi, S.H., M.H. 1.Silis Panggilan Lis
2.Rabiah Panggilan Abik
3.Yuni Afri Rustin Panggilan Iyun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/90/III/RES.1.2./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Teguh Chaisar Rafendi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Silis Panggilan Lis[Penahanan]
2Rabiah Panggilan Abik[Penahanan]
3Yuni Afri Rustin Panggilan Iyun[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB, yang bertempat di Korong Ujuang Guguak, Nagari Pasie Laweh Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Terdakwa Silis Panggilan Lis, Terdakwa Rabiah Panggilan Abik dan Terdakwa Yuni Afri Rustin Panggilan Iyun diduga telah melakukan perbuatan memakai tanah berupa sawah dengan cara menggarap sawah dengan luas lebih dari 2 (dua) Ha, yang mana hasilnya diambil serta dinikmati oleh Terdakwa Silis Panggilan Lis, Terdakwa Rabiah Panggilan Abik dan Terdakwa Yuni Afri Rustin Panggilan Iyun, tanpa seizin dari Saksi korban Irma Suryani Zainal

Pihak Dipublikasikan Ya