Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa Terdakwa HENDRI Pgl DERI Bin TABRANI, pada tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung kopi milik Nal yang beralamat di Jalan Raya Pariaman Punggung Kasiak Kelurahan Pungguang Kasiak Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Berawal pada saat saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan saksi IVAN ADE BRATA anggota opsnal Kriminal Umum Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual nomor/ angka-angka judi online jenis toto gelap (togel) bertempat di warung/ kenai INAL yang beralamat di Puangguang Kasiak Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim melakukan pengintaian di lokasi yang telah diketahui, kemudian saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim melihat ada seorang laki-laki yang berada di warung tersebut yang sedang menggunakan handphone android yang mana saksi DANDI ANULLAH PERMANA merasa curiga, selanjutnya saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim masuk ke warung tersebut dan mendekati laku-laki yang dicurigai tersebut, setelah laki-laki tersebut saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim amankan lalu dilakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit handphone yang berada di tangan laki-laki tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 (dua) unit handphone android tersebut sedang membuka situs judi online jenis toto gelap (WAHANA TOTO), kemudian dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut sambil menunjukkan 2 (dua) unit handphone android yang dipegangnya, dimana 2 (dua) unit handphone android tersebut sedang menginput nomor/ angka-angka pasangan judi jenis toto gelap (togel) ke situs WAHANA TOTO, kemudian saksi DANDI ANULLAH PERMANA menanyakan kepada laki-laki tersebut yang diketahui bernama HENDRI Bin TABRANI Pgl DERI mengenai nomor-nomor/ angka yang diinput pada kolom situs judi online jenis toto gelap (WAHANA TOTO) dengan grogi terdakwa HENDRI Bin TABRANI Pgl DERI menjawab “bahwa nomor atau angka-angka tersebut merupakan nomor atau angka-angka pasangan judi jenis toto gelap (togel) yang di pasang oleh pemain judi online jenis togel Hongkong dimana nomor/ angka yang dipasang oleh pemain judi jenis togel yang memasang melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa inputkan atau masukkan ke situs judi online jenis toto gelap Hongkong (WAHANA TOTO) dengan mempergunakan handphone android dan jaringan internet”, dimana terdakwa adalah sebagai penjual nomor/ angka judi online jenis togel Hongkong tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sering memasang angka/ nomor judi togel jenis Sidney dan Hongkong, dengan menggunakan situs WAHANA TOTO, dimana cara terdakwa akun judi online milik terdakwa tersebut dengan cara terdakwa membuka browser lalu melakukan pencarian di Google situs “WAHANA TOTO” lalu mengklik link https://wahanatoto.site/dua lalu mengklik tombol login setelah itu terdakwa mengklik tombol masuk dan memasukkan User Name, Password dan kode Captcha untuk login akun, kemudian setelah login klik menu TOGEL dan pilih menu Hongkong/ Sidney untuk memasang pasangan permainan, dan terdakwa hanya memiliki 1 (satu) akun di situs WAHANA TOTO dengan id : 111222 dan Password berkah.
- Bahwa terdakwa sebelum melakukan permaina judi online jenis toto gelap tersebut sudah menyediakan saldo di dalam akun, ini terdakwa lakukan untuk mengurangi terdakwa bolak-balik ke mesin ATM, dan terdakwa hanya menggunakan 1 (satu) buah nomor rekening yaitu Rekening BRI dengan nomor : 548801012370539 An. HARTATI (istri terdakwa).
- Bahwa menurut keterangan Ahli, situs “WAHANA TOTO” merupakan situs judi online dimana terdapat informasi mengenai cara permainan dan cara mendaftar menjadi member situs tersebut, kemudian jenis judi online yang ada pada situs “WAHANA TOTO” tersebut ada permainan judi togel (tebak angka) dan permainan judi slot yang mana kedua situs tersebut memiliki permainan dan system permainan yang sama dan situs “WAHANA TOTO” tersebut tidak ada memiliki izin dari pemerintah untuk melakukan dan mengadkan permainan judi online.
- Bahwa terdakwa selain memberikan kesempatan kepada orang lain atau masyarakat umum dalam melakukan permainan judi jenis toto gelap, terdakwa juga ikut melakukan permaian judi online jenis toto gelap tersebut dengan cara memasang angka/ nomor milik terdakwa serta terdakwa memperoleh keuntungan dari permainan judi online jenis toto gelap tersebut adalah sebanyak 15% (lima belas persen), yang mana terdakwa peroleh dari orang yang memesan nomor memperoleh kemenangan, misalnya orang yang memesan kepada terdakwa memperoleh kemenangan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari pemenang tersesubt sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan setiap harinya ada sekitar lebih kurang 8 (delapan) orang yang memesan nomor/ angka judi jenis toto gelap kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengaku tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenaang dalam hal menerima pesanan angka/ nomor togel dari orang lain tersebut.
- Bahwa alat yang terdakwa gunakan dalam melakukan dugaan tindak pidana mengadakan dan memberikan kesempatan bermain judi jenis toto gelap (togel) kepada khalayak umum/ orang lain dengan maksud untuk mendapatkan kemangan yang sifatnya untung-untungan atau peruntungan tanpa izin dari yang berwenang adalah 2 (dua) unit handphone android, kertas rekapan togel, kartu ATM dan pena.
-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HENDRI Pgl DERI Bin TABRANI, pada tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung kopi milik Nal yang beralamat di Jalan Raya Pariaman Punggung Kasiak Kelurahan Pungguang Kasiak Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Berawal pada saat saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan saksi IVAN ADE BRATA anggota opsnal Kriminal Umum Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual nomor/ angka-angka judi online jenis toto gelap (togel) bertempat di warung/ kenai INAL yang beralamat di Puangguang Kasiak Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim melakukan pengintaian di lokasi yang telah diketahui, kemudian saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim melihat ada seorang laki-laki yang berada di warung tersebut yang sedang menggunakan handphone android yang mana saksi DANDI ANULLAH PERMANA merasa curiga, selanjutnya saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim masuk ke warung tersebut dan mendekati laku-laki yang dicurigai tersebut, setelah laki-laki tersebut saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim amankan lalu dilakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit handphone yang berada di tangan laki-laki tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 (dua) unit handphone android tersebut sedang membuka situs judi online jenis toto gelap (WAHANA TOTO), kemudian dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut sambil menunjukkan 2 (dua) unit handphone android yang dipegangnya, dimana 2 (dua) unit handphone android tersebut sedang menginput nomor/ angka-angka pasangan judi jenis toto gelap (togel) ke situs WAHANA TOTO, kemudian saksi DANDI ANULLAH PERMANA menanyakan kepada laki-laki tersebut yang diketahui bernama HENDRI Bin TABRANI Pgl DERI mengenai nomor-nomor/ angka yang diinput pada kolom situs judi online jenis toto gelap (WAHANA TOTO) dengan grogi terdakwa HENDRI Bin TABRANI Pgl DERI menjawab “bahwa nomor atau angka-angka tersebut merupakan nomor atau angka-angka pasangan judi jenis toto gelap (togel) yang di pasang oleh pemain judi online jenis togel Hongkong dimana nomor/ angka yang dipasang oleh pemain judi jenis togel yang memasang melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa inputkan atau masukkan ke situs judi online jenis toto gelap Hongkong (WAHANA TOTO) dengan mempergunakan handphone android dan jaringan internet”, dimana terdakwa adalah sebagai penjual nomor/ angka judi online jenis togel Hongkong tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sering memasang angka/ nomor judi togel jenis Sidney dan Hongkong, dengan menggunakan situs WAHANA TOTO, dimana cara terdakwa akun judi online milik terdakwa tersebut dengan cara terdakwa membuka browser lalu melakukan pencarian di Google situs “WAHANA TOTO” lalu mengklik link https://wahanatoto.site/dua lalu mengklik tombol login setelah itu terdakwa mengklik tombol masuk dan memasukkan User Name, Password dan kode Captcha untuk login akun, kemudian setelah login klik menu TOGEL dan pilih menu Hongkong/ Sidney untuk memasang pasangan permainan, dan terdakwa hanya memiliki 1 (satu) akun di situs WAHANA TOTO dengan id : 111222 dan Password berkah.
- Bahwa terdakwa sebelum melakukan permaina judi online jenis toto gelap tersebut sudah menyediakan saldo di dalam akun, ini terdakwa lakukan untuk mengurangi terdakwa bolak-balik ke mesin ATM, dan terdakwa hanya menggunakan 1 (satu) buah nomor rekening yaitu Rekening BRI dengan nomor : 548801012370539 An. HARTATI (istri terdakwa).
- Bahwa terdakwa selain memberikan kesempatan kepada orang lain atau masyarakat umum dalam melakukan permainan judi jenis toto gelap, terdakwa juga ikut melakukan permaian judi online jenis toto gelap tersebut dengan cara memasang angka/ nomor milik terdakwa serta terdakwa memperoleh keuntungan dari permainan judi online jenis toto gelap tersebut adalah sebanyak 15% (lima belas persen), yang mana terdakwa peroleh dari orang yang memesan nomor memperoleh kemenangan, misalnya orang yang memesan kepada terdakwa memperoleh kemenangan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari pemenang tersesubt sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan setiap harinya ada sekitar lebih kurang 8 (delapan) orang yang memesan nomor/ angka judi jenis toto gelap kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengaku tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenaang dalam hal menerima pesanan angka/ nomor togel dari orang lain tersebut.
Bahwa alat yang terdakwa gunakan dalam melakukan dugaan tindak pidana mengadakan dan memberikan kesempatan bermain judi jenis toto gelap (togel) kepada khalayak umum/ orang lain dengan maksud untuk mendapatkan kemangan yang sifatnya untung-untungan atau peruntungan tanpa izin dari yang berwenang adalah 2 (dua) unit handphone android, kertas rekapan togel, kartu ATM dan pena.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHP.--------------------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa HENDRI Pgl DERI Bin TABRANI, pada tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung kopi milik Nal yang beralamat di Jalan Raya Pariaman Punggung Kasiak Kelurahan Pungguang Kasiak Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja ikur serta bermain judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Berawal pada saat saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan saksi IVAN ADE BRATA anggota opsnal Kriminal Umum Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual nomor/ angka-angka judi online jenis toto gelap (togel) bertempat di warung/ kenai INAL yang beralamat di Puangguang Kasiak Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim melakukan pengintaian di lokasi yang telah diketahui, kemudian saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim melihat ada seorang laki-laki yang berada di warung tersebut yang sedang menggunakan handphone android yang mana saksi DANDI ANULLAH PERMANA merasa curiga, selanjutnya saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim masuk ke warung tersebut dan mendekati laku-laki yang dicurigai tersebut, setelah laki-laki tersebut saksi DANDI ANULLAH PERMANA dan tim amankan lalu dilakukan pengecekan terhadap 2 (dua) unit handphone yang berada di tangan laki-laki tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata 2 (dua) unit handphone android tersebut sedang membuka situs judi online jenis toto gelap (WAHANA TOTO), kemudian dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut sambil menunjukkan 2 (dua) unit handphone android yang dipegangnya, dimana 2 (dua) unit handphone android tersebut sedang menginput nomor/ angka-angka pasangan judi jenis toto gelap (togel) ke situs WAHANA TOTO, kemudian saksi DANDI ANULLAH PERMANA menanyakan kepada laki-laki tersebut yang diketahui bernama HENDRI Bin TABRANI Pgl DERI mengenai nomor-nomor/ angka yang diinput pada kolom situs judi online jenis toto gelap (WAHANA TOTO) dengan grogi terdakwa HENDRI Bin TABRANI Pgl DERI menjawab “bahwa nomor atau angka-angka tersebut merupakan nomor atau angka-angka pasangan judi jenis toto gelap (togel) yang di pasang oleh pemain judi online jenis togel Hongkong dimana nomor/ angka yang dipasang oleh pemain judi jenis togel yang memasang melalui terdakwa, selanjutnya terdakwa inputkan atau masukkan ke situs judi online jenis toto gelap Hongkong (WAHANA TOTO) dengan mempergunakan handphone android dan jaringan internet”, dimana terdakwa adalah sebagai penjual nomor/ angka judi online jenis togel Hongkong tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sering memasang angka/ nomor judi togel jenis Sidney dan Hongkong, dengan menggunakan situs WAHANA TOTO, dimana cara terdakwa akun judi online milik terdakwa tersebut dengan cara terdakwa membuka browser lalu melakukan pencarian di Google situs “WAHANA TOTO” lalu mengklik link https://wahanatoto.site/dua lalu mengklik tombol login setelah itu terdakwa mengklik tombol masuk dan memasukkan User Name, Password dan kode Captcha untuk login akun, kemudian setelah login klik menu TOGEL dan pilih menu Hongkong/ Sidney untuk memasang pasangan permainan, dan terdakwa hanya memiliki 1 (satu) akun di situs WAHANA TOTO dengan id : 111222 dan Password berkah.
- Bahwa terdakwa sebelum melakukan permaina judi online jenis toto gelap tersebut sudah menyediakan saldo di dalam akun, ini terdakwa lakukan untuk mengurangi terdakwa bolak-balik ke mesin ATM, dan terdakwa hanya menggunakan 1 (satu) buah nomor rekening yaitu Rekening BRI dengan nomor : 548801012370539 An. HARTATI (istri terdakwa).
- Bahwa terdakwa selain memberikan kesempatan kepada orang lain atau masyarakat umum dalam melakukan permainan judi jenis toto gelap, terdakwa juga ikut melakukan permaian judi online jenis toto gelap tersebut dengan cara memasang angka/ nomor milik terdakwa serta terdakwa memperoleh keuntungan dari permainan judi online jenis toto gelap tersebut adalah sebanyak 15% (lima belas persen), yang mana terdakwa peroleh dari orang yang memesan nomor memperoleh kemenangan, misalnya orang yang memesan kepada terdakwa memperoleh kemenangan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari pemenang tersesubt sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan setiap harinya ada sekitar lebih kurang 8 (delapan) orang yang memesan nomor/ angka judi jenis toto gelap kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengaku tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenaang dalam hal menerima pesanan angka/ nomor togel dari orang lain tersebut.
Bahwa alat yang terdakwa gunakan dalam melakukan dugaan tindak pidana mengadakan dan memberikan kesempatan bermain judi jenis toto gelap (togel) kepada khalayak umum/ orang lain dengan maksud untuk mendapatkan kemangan yang sifatnya untung-untungan atau peruntungan tanpa izin dari yang berwenang adalah 2 (dua) unit handphone android, kertas rekapan togel, kartu ATM dan pena.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-2 KUHP |