Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Pmn MUSLIM RAHMAT HERWANDI, ST. RAJO INTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fauzan,SHMUSLIM
Tergugat
NoNama
1RAHMAT HERWANDI, ST. RAJO INTAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.------------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikat baik dalam mempertahankan HAK nya.-------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan INGKAR JANJI (WANPRESTASI) berdasarkan Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dibuat tanggal 23 Februari 2022.-----------------------------------------------------
  4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dibuat tanggal 23 Februari 2022 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat, serta terhadap hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat telah dianggap berakir dan selesai.--------------------------------------------
  5. Menyatakan SHM Nomor 146 dengan luas ± 4008 M2 dengan Surat Ukur NO 159/Sintuk/2022, dan SHM Nomor 143 dengan luas ± 7162 M, merupakan SAH milik Penggugat secara HUKUM, termasuk seluruh yang terdapat diatas tanah milik Penggugat tersebut , baik berupa bagunan maupun yang lainya.---
  6. Menyatakan dengan tegas seluruh biaya dan pembiayaan lainnya yang pernah ditimbulkan dan dikeluarkan diatas tanah milik Penggugat tersebut, yang berhubungan dengan sterilisasi lahan, pengolahan, pembersihan lahan dan pembagunan 2 unit rumah  yang terdapat diatas tanah Penggugat tersebut, ataupun hal –hal lainnya ,  TERHAPUSKAN DEMI HUKUM.----------
  7. Menghukum Tergugat Tunduk dan Patuh terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan dan dapat menjalankan isi putusan tersebut dengan baik.--------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad).-
  9. Menghukum  Tergugat membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak