Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2024/PN Pmn ENDRA WATI PT. Bank Perkreditan Rakyat Cincin Permata Andalas Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDRA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL ANWAR, S.HENDRA WATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Cincin Permata Andalas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);
  3. Menyatakan Tidak Sah Pengajuan Eksekusi  yang diajukan oleh Terlawan termasuk Penetapan Sita Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 16/Pdt.Eks/HT/2023 /PN Pmn perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Pmn;
  4. Menghukum Terlawan untuk menjelaskan secara terang benderang kepada Pelawan :
  1. Jumlah hutang Pelawan sampai saat ini;
  2. Jumlah hutang yang telah dibayar oleh Pelawan;
  3. Tidak membebankan biaya-biaya lainnya (seperti biaya rupa-rupa dan lain-lain)
  1. Menghukum Terlawan untuk mencabut permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 16/Pdt.Eks/HT/2023 /PN Pmn perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Pmn;
  2. Menghukum Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila lalai atau tidak mau melaksanakan putusan pada petitum angka 5 (lima) tersebut;
  3. Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak