| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan tidak sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT Akte Perjanjian 01 di Kantor Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN selaku TURUT TRRGUGAT yang beralamat Jl. Imam Bonjol No. 93 Kota Pariaman antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT dalam hal perjanjian kerjasama di mana PENGGUGAT sebagai pemodal dan TERGUGAT sebagai pengeelola cucian mobil Bernama Feni Carwash, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PARA TERGUGAT sebagai Pihak Kedua.
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk memgembalikan uang modal usaha yang dari PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dalam perjanjian pada tanggal 3 Juli 2025 dibuat akte perjanjian kerjasama 01 di Kantor TURUT TERGUGAT Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar pengembalian modal dan pembagian keuntungan uang sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) terhitung dari bulan Juli 2025 sampai sekarang Juli 2026 sesuai dalam perjanjian yang dibuat di Kantor TURUT TERGUGAT Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN. sebesar Rp. 96.000.000 (sembilang puluh enam juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Imateril sebesar Rp : 370.000.000. (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar berdasar poin 4 dan 5 diatas dan apabila tidak sanggup membayar maka PARA TERGUGAT menganti dengan Pidana pasal 492 KUHPbaru (Undang-undang nomor 1 tahun 2023) dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan pengelolaan management pencucian mobil yang Bernama Feni Carwash yang terletak di jl. Anak Air Simpang, Empat Pauh Kambar, Kelurahan Pauh Kambar, kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman terhitiung sesuai dengan surat perjajian pada tanggal 3 Juli 2025 dibuat akte perjanjian kerjasama 01 di Kantor TURUT TERGUGAT Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN.
- Menyatakan Sita Tahan/menutup izin dan operasional pencucian mobil yang Bernama Feni Carwash yang terletak di jl. Anak Air Simpang, Empat Pauh Kambar, Kelurahan Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, selama proses hukum persidangan sedang berlansung.
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, Banding, maupun Kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
SUBSIDAIR
Dan atau Apabila Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |