Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Pmn ADRIANTI, S.H. HENDRI MORPY PUTRA PGL EPI ALS CAPIANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-325/L.3.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI MORPY PUTRA PGL EPI ALS CAPIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU : -------- Bahwa terdakwa HENDRI MORPY PUTRA panggilan EPI alias CAPIANG, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Korong Bari Nagari Sicincin Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Husnul Syufrial, saksi Dede Gustirama serta anggota Resnarkoba Polres Padang Pariaman mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 saksi Husnul Syufrial dan saksi Dede Gustirama serta anggota Resnarkoba Polres Padang Pariaman mendapat informasi bahwa terdakwa sedang menguasai narkotika jenis sabu dan posisinya berada di rumah terdakwa. Setelah itu saksi Husnul Syufrial dan saksi Dede Gustirama serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi rumah terdakwa. Dan ketika sampai di rumah terdakwa, saksi Husnul Syufrial dan saksi Dede Gustirama langsung memasuki rumah terdakwa dan didapati terdakwa sedang duduk di lantai kamar depan dan di dekat terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral merk aqua yang pada tutup botol terpasang 2 (dua) buah potongan pipet warna bening, kemudian saksi Dede Gustirama menunjuk botol aqua tersebut sambil bertanya kepada terdakwa “apa nama barang ini?” dan dijawab terdakwa “alat untuk menghisap sabu Pak”, kemudian nampak oleh saksi Husnul Syufrial diatas kasur yang tidak jauh dari terdakwa ada sebuah bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, lalu saksi Husnul Syufrial menunjuk plastik klip tersebut sambil bertanya kepada terdakwa “barang apa itu..?” dan dijawab terdakwa “itu paket sabu Pak”, dan saksi Husnul Syufrial bertanya lagi “siapa yang meletakkan disitu” dan dijawab terdakwa “saya yang meletakkan Pak”, selanjutnya saksi Husnul Syufrial bertanya lagi “siapa yang punya paket sabu tersebut” dan dijawab terdakwa “itu paket sabu milik saya Pak” kemudian saksi Husnul Syufrial bertanya lagi “darimana kamu dapatkan sabu itu”, dan dijawab terdakwa “baru dikasih teman saya bernama Edi Pak”. Bahwa sebelum tertangkap, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bernama EDI (DPO), yaitu pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa dan datang temannya yang bernama EDI. Dan ketika bertemu tersebut, terdakwa minta narkotika jenis sabu kepada EDI dengan berkata “ada membawa oleh-oleh” maksudnya narkotika jenis sabu dan dijawab oleh EDI “ada tujuan saya kesini untuk memberikan itu”, karena sebelumnya terdakwa juga sudah pernah menerima narkotika dari EDI. Dan setelah narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh EDI kepada terdakwa lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dikantong celana terdakwa. Dan setelah EDI pergi terdakwa masuk kedalam rumah, setelah anak-anak terdakwa tidur kemudian terdakwa mengambil botol air mineral merk aqua yang akan dipergunakan untuk alat menggunakan narkotika jenis sabu dan membawanya kedalam kamar depan, setelah itu mengeluarkan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dalam kantong celana terdakwa tadi lalu terdakwa letakkan diatas kasur, terus terdakwa duduk dilantai merakit alat yang akan dipakai untuk menggunakan narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa merakit alat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut datang anggota Polisi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses hukum selanjutnya. Bahwa terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan di Perum Pegadaian Area Padang sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 597/X/023100/2024 tanggal 03 Oktober 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti : ? 1 (satu) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening (disita dari tersangka Hendri Murpy Putra Pgl Epi Als Capiang, dengan berat bersih adalah seberat 0,23 (Nol koma dua tiga) gram. Disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pemeriksaan labfor. Sisanya sebanyak berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram untuk persidangan. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0790 tanggal 22 Oktober 2024 dengan kesimpulan “sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa terdakwa HENDRI MORPY PUTRA panggilan EPI alias CAPIANG, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Korong Bari Nagari Sicincin Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya saksi Husnul Syufrial, saksi Dede Gustirama serta anggota Resnarkoba Polres Padang Pariaman mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 saksi Husnul Syufrial dan saksi Dede Gustirama serta anggota Resnarkoba Polres Padang Pariaman mendapat informasi bahwa terdakwa sedang menguasai narkotika jenis sabu dan posisinya berada di rumah terdakwa. Setelah itu saksi Husnul Syufrial dan saksi Dede Gustirama serta anggota Resnarkoba lainnya mendatangi rumah terdakwa. Dan ketika sampai di rumah terdakwa, saksi Husnul Syufrial dan saksi Dede Gustirama langsung memasuki rumah terdakwa dan didapati terdakwa sedang duduk di lantai kamar depan dan di dekat terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral merk aqua yang pada tutup botol terpasang 2 (dua) buah potongan pipet warna bening, kemudian saksi Dede Gustirama menunjuk botol aqua tersebut sambil bertanya kepada terdakwa “apa nama barang ini?” dan dijawab terdakwa “alat untuk menghisap sabu Pak”, kemudian nampak oleh saksi Husnul Syufrial diatas kasur yang tidak jauh dari terdakwa ada sebuah bungkusan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, lalu saksi Husnul Syufrial menunjuk plastik klip tersebut sambil bertanya kepada terdakwa “barang apa itu..?” dan dijawab terdakwa “itu paket sabu Pak”, dan saksi Husnul Syufrial bertanya lagi “siapa yang meletakkan disitu” dan dijawab terdakwa “saya yang meletakkan Pak”, selanjutnya saksi Husnul Syufrial bertanya lagi “siapa yang punya paket sabu tersebut” dan dijawab terdakwa “itu paket sabu milik saya Pak” kemudian saksi Husnul Syufrial bertanya lagi “darimana kamu dapatkan sabu itu”, dan dijawab terdakwa “baru dikasih teman saya bernama Edi Pak”. Bahwa sebelum tertangkap, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bernama EDI (DPO), yaitu pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib ketika itu terdakwa sedang berada di rumah terdakwa dan datang temannya yang bernama EDI. Dan ketika bertemu tersebut, terdakwa minta narkotika jenis sabu kepada EDI dengan berkata “ada membawa oleh-oleh” maksudnya narkotika jenis sabu dan dijawab oleh EDI “ada tujuan saya kesini untuk memberikan itu”, karena sebelumnya terdakwa juga sudah pernah menerima narkotika dari EDI. Dan setelah narkotika jenis sabu tersebut diberikan oleh EDI kepada terdakwa lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dikantong celana terdakwa. Dan setelah EDI pergi terdakwa masuk kedalam rumah, setelah anak-anak terdakwa tidur kemudian terdakwa mengambil botol air mineral merk aqua yang akan dipergunakan untuk alat menggunakan narkotika jenis sabu dan membawanya kedalam kamar depan, setelah itu mengeluarkan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dalam kantong celana terdakwa tadi lalu terdakwa letakkan diatas kasur, terus terdakwa duduk dilantai merakit alat yang akan dipakai untuk menggunakan narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa merakit alat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut datang anggota Polisi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses hukum selanjutnya. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang. Bahwa atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut telah dilakukan penimbangan di Perum Pegadaian Area Padang sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 597/X/023100/2024 tanggal 03 Oktober 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti : ? 1 (satu) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening (disita dari tersangka Hendri Murpy Putra Pgl Epi Als Capiang, dengan berat bersih adalah seberat 0,23 (Nol koma dua tiga) gram. Disisihkan seberat 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pemeriksaan labfor. Sisanya sebanyak berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram untuk persidangan. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0790 tanggal 22 Oktober 2024 dengan kesimpulan “sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya