Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Pmn | ASNADI | Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Polri, Cq. Polda Sumatera Barat, Cq. Polres Kota Pariaman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Feb. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Pmn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Feb. 2017 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Memerintahkan agar Termohon menghadap in-person dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Kapolres Pariaman; Selanjutnya memutuskan : 2. Mengabulkan tuntutan PEMOHON; 3. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan IZULFIRMANSYAH panggilan IZUL tidak sah dan tindakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan, SAWIR, HENGKI, DAHLAN dan SIRIS menyerahkan IZULFIRMANSYAH panggilan IZUL ke Polres Pariaman merupakan tindakan melawan hukum artinya merendahkan martabat Polres Pariaman karena ada indikasi Polres Pariaman tidak mampu menangani perkara Pidana yang dilaporkan masyarakat sehingga harus minta bantuan masyarakat untuk menangkap pelaku tindak kejahatan; 5. Memerintahkan pada tertuntut untuk membayar ganti kerugian non materil Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah); 6. Memerintahkan agar TERMOHON merehabilitir nama baik anak tiri PEMOHON, ZULFIRMANSYAH panggilan IZUL melalui surat kabar Harian terbitan Kota Padang yang ditunjuk Pengadilan; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |