Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.Bth/2020/PN Pmn | YASISRA | 1.SABARUDDIN 2.YOSEP RIZAL 3.RABIATUN 4.FERI EFENDI 5.SUWARNI IZAM 6.KERAPATAN ADAT NAGARI SUNGAI BULUH 7.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2020 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.Bth/2020/PN Pmn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Okt. 2020 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR :
4. Menyatakan tindakan Terlawan I, II dan Terlawan III yang memasukan bidang tanah yang dikuasai oleh Pelawan tersebut secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai Objek Perkara dalam Perkara Nomor : 08/Pdt.G/2017/PN.Pmn tanpa menarik Pelawan sebagai Pihak didalam Perkara a quo oleh Terlawan I, II, III selaku Penggugat asal berlawanan dengan Terlawan IV, V, VI, dan Telawan VII masing-masing selaku Tergugat asal yakni : Tergugat A.1, A.2., Tergugat B, dan Tergugat C adalah perbuatan yang merugikan hak Pelawan dan dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Pelaksanaan Putusan (Ekseskusi) terhadap objek perkara No. 8/PDT.G/2017/PN.Pmn. berikut segala akibat hukumnya adalah Tidak Sah, Batal Demi Hukum dan Tidak Mengikat; 6. Menyatakan demi hukum Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) terhdap objek perkara No.8/PDT.G/2017/PN.Pmn., tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) 7. Menyatakan putusan dalam perkara Perlawanan (derden verzet)/bantahan eksekusi ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |