Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2024/PN Pmn Anis 1.ardiwis
2.Ermawati
3.Akmal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ardiwis
2Ermawati
3Akmal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Sawah adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti hak ;
  3. Menyatakan Objek Perkara adalah Sah menurut hukum milik Penggugat sampai habis masa perjanjian gadai;
  4. Menyatakan Perbuatan/Tindakan Tergugat baik, secara Sendiri maupun secara bersama menurut hukum  adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah Objek Perkara tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala yang berada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya kepada Penggugat dan apabila Ingkar, bila perlu dengan bantuan Kepolisian/TNI;
  6. Menyatakan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak