| Petitum Permohonan |
DALAM PROVISI:
Memerintahkan Termohon untuk segera mencabut Status Tersangka yang dilekatkan kepada diri Pemohon, walaupun perkara Praperadilan ini belum diputus;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penetapan status tersangka terhadap Pemohon yang telah dilakukan Oleh Penyidik Termohon berdasarkan Surat Tersangka (Pidsus-18) TAP- Penetapan Nomor: 05/L3.13/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print — 1467/L3.13/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan Pemohon bebas dari status Tersangka;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitisi nama baik Pemohon, dengan mengumumkan putusan praperadilan ini pada seluruh harian yang terbit di Kota Pariaman dengan ukuran satu halaman penuh pada halaman berita hukum;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono);
|