Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Pmn Jefrianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jefrianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1UPIAK RIZKI RAMONA, S.H.I., M.H.Jefrianto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama Ayah Kandung Pemohon yang semula Bernama ALEK, berdasarkan Surat Akta Kelahiran No. No.1305-LT-31032020-0014 atas nama JEFRIANTO diubah/ diganti namanya menjadi JASMAN;
  3. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk mendaftarkan kedalam register yang telah ditentukan untuk itu;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon.

Subsider :

Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak