Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Pmn 1.RIKI RINALDO Glr DT. BANDARO BASA
2.SYAFRI IDRUS
3.ASPIAN JAMAS
HARMAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKI RINALDO Glr DT. BANDARO BASA
2SYAFRI IDRUS
3ASPIAN JAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZulbahriRIKI RINALDO Glr DT. BANDARO BASA
2ZulbahriSYAFRI IDRUS
3ZulbahriASPIAN JAMAS
Tergugat
NoNama
1HARMAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
  2. Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaumnya ;
  3. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat menueut tatanan Hukum Adat Minangkabau adalah merupakan orang yang satu sama lainnya sekaum bertali darah, seharta-sepusaka dan seninik asal, yaitu sama-sama merupakan keturunan seseorang perempuan yang bernama PIAK DINI bersuku Panyalai ;
  4. Menyatakan kaum Penggugat dan Tergugat terdiri dari 4 (empat) Jurai, masing-masingnya dikenal dengan : 1. jurai KAJIYAH ; 2. jurai SITI HAJIR ; 3. jurai SITI AIN ; dan 4. jurai MARINI. Penggugat 1 dan Penggugat 3 adalah berasal dari Jurai MARINI, dan Penggugat 2 adalah berasal dari Jurai KAJIYAH. Sedangkan Tergugat adalah berasal dari Jurai SITI AIN ;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Kesepakatan Kaum Penggugat dan Tergugat menyangkut dengan perubahan nama NIS ;
  6. Menyatakan Tergugat bukanlah merupakan Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaum Penggugat dan Tergugat ;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak bersedia untuk merubah nama NIS sesuai dengan Surat Kesepakan Kaum dan selanjutnya tidak mau menuangkan secara tertulis legitimasi porsi pembagian hak jurai-jurai yang ada dalam kaum atas sejumlah uang ganti kerugian tanah kaum yang terkena proyek pembangunan jalan TOL Padang-Pekanbaru adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
  8. Menyatakan  putusan  perkara  ini berlaku sebagai dasar hukum untuk penggantian nama NIS sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah dan mufakat kaum, sekaligus pula berlaku sebagai dasar hukum pembagian legitimasi porsi hak masing-masing jurai dalam kaum atas sejumlah uang ganti kerugian tersebut, yaitu dibagi rata sebanyak 4 (empat) jurai yang ada dalam kaum Penggugat dan Tergugat ;
  9. Menyatakan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah menyangkut dengan proporsi pembagian hak Jurai-Jurai dalam kaum Penggugat dan Tergugat atas sejumlah uang ganti rugi tanah pusaka tinggi kaum, dan sekaligus menyangkut dengan perobahan nama NIS 15, 16, dan 17 sesuai dengan musyawarah dan mufakat kaum;
  10. Menyatakan hak bagian atau proporsi masing-masing jurai dalam kaum Penggugat dan Tergugat adalah sebanyak Rp.440.430.587,- (empat ratus empat puluh juta, empat ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) atas sejumlah uang ganti kerugian tanah pusaka tinggi kaum Penggugat dan Tergugat ;
  11. Menghukum Tergugat untuk membagi uang ganti kerugian tanah pusaka tinggi kaum Penggugat dan Tergugat dan selanjutnya menyarahkan hak bagian-bagian Jurai tersebut sesuai dengan proporsi yang ada yaitu dibagi rata 4 (empat) Jurai dimaksud, dan bilamana engkar dengan bantuan Polri dan alat kelengkapan Negara lainnya ;
  12. Menyatakan perkara perdata No.57/Pdt.G/2022/PN.Pmn, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 213/Pdt/2023/PT.Pdg tidak berlaku, dan tidak mengikat, karena perkara dimaksud ditujukan kepada pribadi Tergugat dan bukan persoalan kaum ;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewejisde) ;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit verbaar bijvoraad) ;
  16. Ex.Aequo et bono, jika Pengadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak