Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Pmn BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN 1.YUSTINI
2.ALIZAR
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSTINI
2ALIZAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.218.249,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.303.845,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA TIGA RATUS TIGA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 50.389.441,- ( LIMA PULUH JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 20.914.404,- ( DUA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT BELAS RIBU EMPAT RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak