Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Pmn Anida BR. Nadeak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anida BR. Nadeak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa pada tanggal 25 Desember 1996 telah meninggal dunia seseorang bernama ELFINA SAGALA jenis kelamin Perempuan yang beralamat di Lb. Bonta Korong Tarok Kenagarian Kapalo Hilalang karena kecelakaan dan di kebumikan di Samosir Provinsi Sumatera Utara
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan kematian tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama ELFINA SAGALA sebagaimana tersebut di atas.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak