Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Pmn WIDIA AMINDA, S.H., M.H. ADIL AJISMAN Pgl ADIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-496/L.3.13/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDIA AMINDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIL AJISMAN Pgl ADIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Adil Ajisman bersama dengan pgl Andri (dpo), pada hari Jumat tanggal 27 Juli  2024 sekira pukul 00.00 wib atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di dalam rumah saksi Nurmala yang terletak di Korong  Batang Darahan Nagari Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang dan memeriksa mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara seberikut:--------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa bertemu dengan pgl Andri (dpo) di Jembatan Lubuk Tano Sungai Sariak, saat itu terdakwa bersama dengan pgl Andri (dpo) sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, selanjutnya terdakwa bersama dengan pgl Andri (dpo) pergi menuju rumah pgl Andri (dpo) untuk mengambil 1 (satu) kunci T dan 1 (satu) kunci L yang telah ditipiskan dan diruncingkan, setelah itu terdakwa bersama dengan pgl Andri (dpo) berkeliling dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.00 wib, terdakwa bersama dengan pgl Andri (dpo) sampai di Korong  Batang Darahan Nagari Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 3313 SE milik saksi Nurmala terpakir didalam rumah, dimana kondisi rumah tersebut tidak ditutup dengan pintu, selanjutnya pgl Andri (dpo) turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa menunggu dipinggir jalan sambil mengamati keadaan sekitar, kemudian Andri (dpo) mendekati sepeda motor tersebut dan  berusaha untuk menghidupkan sepeda motor itu dengan mengunakan kunci T dan kunci L yang telah dipersiapkan sebelumnya, akan tetapi pada saat itu pgl Andri (dpo) tidak berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut;
  • Bahwa setelah itu pgl Andri (dpo) mendorong sepeda motor tersebut menuju pinggir jalan tempat terdakwa menunggu, selanjutnya terdakwa bersama dengan pgl Andri (dpo) membawa sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 yang terdakwa gunakan selanjutnya kaki kiri terdakwa letakan di sepeda motor Honda Beat beat warna putih dengan nomor polisi BM 3313 SE yang dikendarai oleh pgl Andri (dpo) menuju arah rumah pgl Andri (dpo);
  • Bahwa terdakwa bersama pgl Andri (dpo) mengambil Honda Beat beat warna putih dengan nomor polisi BM 3313 SE tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Nurmala sebagai pemiliknya;
  • Bahwa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat beat warna putih dengan nomor polisi BM 3313 SE milik saksi Nurmala tersebut diperkirakan seharga Rp 7.000.000.- ( tujuh juta rupiah)
  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya