Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pmn BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN 1.AMRAHMAN PUTRA
2.RITA GUSTIANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMRAHMAN PUTRA
2RITA GUSTIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.357.835,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 88.357.835,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 78.548.577,- TUJUH PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH)) ditambah bunga sebesar 9.809.258,- ( SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak