| Petitum |
PETITUM:
- Menyatakan menerima Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa Penggugat yang bernama Muslim sah secara hukum sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) didalam kaum suku Guci kaum Penggugat keturunan Almarhumah Gadis.
- Menyatakan Sah dan berharga dan memiliki kekuatan hukum dan mengikat kepada masing-masing ahli waris terhadap surat keterangan pagang gadai yang dibuat oleh Almarhumah Gadis dengan Almarhum Abu Bakar (MKW) Suku Sikumbang, Almarhumah Marin. Almarhum Khaidir tentang Surat Keterangan Pagang gadai Pertama tertanggal 2 September 1958 dan Surat Keterangan Pagang Gadai kedua tertanggal 14 Desember 1959.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang paling berhak mengurus, mengolah atau menguasai secara penuh atas Tanah objek perkara selama Surat Keterangan Pagang gadai Pertama tertanggal 2 September 1958 dan Surat Keterangan Pagang Gadai kedua tertanggal 14 Desember 1959 selagi belum dilakukan penebusan oleh para Tergugat atau pihak dari siapapun.
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat dengan melakukan pemagaran, menguasai tanah objek perkara, menghancurkan rumah nenek Penggugat yang telah dibangun sejak tahun 1958, dan serta mendaftarkan tanah objek perkara kekantor ATR/BPN guna diterbitkan sertifikat hak milik diatas tanah pagang gadai, objek perkara keatas nama mereka adalah suatu Perbuatan melawan hukum (Onrecht maatgedaad) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat bertentangan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat.
- Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum, seluruh surat-surat dan bukti-bukti hak pihak Para Tergugat atau pihak lain dan atau orang lain diatas tanah objek perkara, berdasarkan Permohonan Tergugat yang diterbitkan oleh Kantor PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kab. Padang Pariaman atau lembaga pemerintahan lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, mengangkat barang-barangnya atau barang kepunyaan orang lain dan menyerahkan tanah objek Perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat dan bilamana Para Tergugat ingkar dengan cara meminta bantuan aparat berwajib untuk mengosongkannya.
- Memerintahkan bahwa Turut Tergugat yaitu PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kab. Padang Pariaman untuk tidak menerima atau tidak melanjutkan proses Penerbitan Sertifikat hak milik, dan serta peralihan hak atas sertifikat diatas tanah objek perkara yang dimohonkan oleh para Tergugat dan beserta turunannya.
- Menyatakan Turut Tergugat yaitu PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kab. Padang Pariaman wajib tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pariaman ini.
- Menyatakan dan meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek perkara sampai perkara ini memiliki putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang Dwangsom sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat jika para Tergugat ingkar menjalankan putusan ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun para Tergugat ada melakukan perlawanan hukum untuk banding, kasasi, maupun verzet.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair: Apabila Yang Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono. |