Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Pmn 1.Yassir Rasti
2.Rismurti
1.Harry Harya Rosa
2.Safriman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yassir Rasti
2Rismurti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harry Harya Rosa
2Safriman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Budi Santoso
2Pemerintahan RI cq Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
3Kementerian PUPR cq Dirjen Bina Marga cq Direktorat jalan bebas hambatan cq Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang Pakanbaru-1
4Wali Nagari Lubuk Alung
5Kerapatan Adat Nagari Lubuk Alung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah adalah Seranji dan Seharta Pusaka;------------------
  3. Menyatakan Tanah Objek Perkara berupa Sawah yang terletak di Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung untuk jalan yang akan dilalui pembangunan jalan Exit Tol Padang – Pekanbaru ruas Padang - Sicincin dengan dengan NIS 27 atas nama HARRY HARYA ROSA dan SAFRIMAN dengan luas terdampak kurang lebih 829 m2 dengan batas sepadan--------------------------------
  • Sebelah utara berbatas sepadan dengan Tanah Milik NASRUL;--------------------------------------------
  • Sebelah barat berbatas sepadan dengan Tanah Milik SYAFRI;--------------------------------------------
  • Sebelah timur berbatas sepadan dengan Tanah Milik NASRUL dan YUHELMI;--------------------------------
  • Sebelah selatan berbatas sepadan dengan Tanah Milik NASRUL, SYAMSIAR/ ROSINER;-------------------------

Sebagaimana diatas merupakan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt Mulie Suku Sikumbang Keturunan Tianyar Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung milik Kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat;-----------------------

4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang membuat dan/atau mengajukan surat-surat dan/atau dokumen-dokumen alas hak terhadap tanah objek perkara kepada Turut Tergugat 2 selaku ketua panitia pengadaan tanah dan Turut Tergugat 3 selaku instansi yang memerlukaan tanah yang diketahui dan/atau dibenarkan oleh Turut Tergugat 4 dan Turut Tergugat 5 tanpa sepengetahuan dan tanpa mengikutsertakan anggota kaum lainnya yang seranji dan seharta pusaka sebagai pihak yang ikut berhak menerima ganti rugi pembebasan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Dt Mulie Suku Sikumbang Keturunan Tianyar Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung milik Kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat untuk jalan yang akan dilalui pembangunan jalan exit tol Padang – Pekanbaru ruas Padang - Sicincin sehingga terbit NIS 27 atas nama HARRY HARYA ROSA dan SAFRIMAN dengan luas terdampak kurang lebih 829 m2 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------

5. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengikutsertakan Para Penggugat termasuk anggota kaum lainnya dari Keturunan Tianyar sebagai pihak yang ikut berhak menerima ganti rugi terhadap pembebasan Tanah Ulayat Kaum/ Tanah Pusaka Tinggi Kaum Kaum Dt Mulie Suku Sikumbang Keturunan Tianyar Korong Koto Buruk Nagari Lubuk Alung milik Kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat untuk jalan yang akan dilalui pembangunan jalan exit tol Padang – Pekanbaru ruas Padang - Sicincin sehingga terbit NIS 27 atas nama HARRY HARYA ROSA dan SAFRIMAN dengan luas terdampak kurang lebih 829 m2;-----------------------------

6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;-------------------------

7.Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng.--------------------

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil

adilnya ex aquo et bono.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak