Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pmn AZMI Nurmalini Rosi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AZMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuliana RahayuAZMI
Tergugat
NoNama
1Nurmalini Rosi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan uang DP rumah senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak berlaku lagi;
  5. Menyatakan uang DP rumah senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  dianggap tidak sah dan serta tidak ada pengembalian kepada Tergugat karena itu dianggap hak Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan oleh perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak