Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Pmn NURLIS PT. BPR LA MANGAU SEJAHTERA, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURLIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR LA MANGAU SEJAHTERA,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

I.     DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan  Penggugat adalah masyarakat ,keluarga kurang mampu/miskin sesuai dengan surat keterangan Nagari Campago Barat dengan surat nomor :401/119/SKTM/WNCB/XI-2024.
  4. Menyatakan Tergugat harus menerima pelunasan yang di ajukan oleh Tergugat yaitu pelunasan sisa hutang pokok sebesar Rp Rp 108.750.000,.
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu: 1. Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih ---------------Rp. 5.000.000,- 2. Biaya Transporttasi ke PN Pariaman sampai putusan diperkirakan--Rp  20.000.000,- : Total biaya pengeluaran -----------------------------------------------Rp. 25.000.000,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa         (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi putusan        ini;
  7. Menghukum  Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak