Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2026/PN Pmn Ikhlas Bakri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ikhlas Bakri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama IKHLAS BAKRI yang beralamat di Talago Sarik, Kelurahan Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, lahir di Kapalo Koto pada tanggal 03 April 1972, Berdasarkan akta Kelahiran Nomor 1377-LT-31102019-0021, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1305030304720002, lahir pada tanggal 03 April 1972 dan IKHLAS pada Sertipikat Hak Milik adalah orang yang sama.

Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak