| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pmn | YAYASAN DEVENDRA | H. ADRIJON ALIAS H. JON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakau(Mangrove), Lautan dan Pesisir | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pmn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); PRIMAIR
membongkar dan kemudiaan menimbun seluruh kolam bubidaya udang;
melakukan penanaman dengan tanaman vegetasi Pantai (Mangrove Cemara Laut, Ketapang, dan Pandan Laut ; Serta melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan berkala per 6 (enam) bulan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana pemulihan OBJEK SENGKETA kepada TURUT TERGUGAT I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per meter persegi Luas Sempadan Pantai Terdampak; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; 7. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninjau kembali izin lingkungan milik TERGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
