Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pmn YAYASAN DEVENDRA H. ADRIJON ALIAS H. JON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakau(Mangrove), Lautan dan Pesisir
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN DEVENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim Saleh Harahap S.HYAYASAN DEVENDRA
Tergugat
NoNama
1H. ADRIJON ALIAS H. JON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Pariaman
2BUPATI PADANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menghukum tergugat untuk memulihkan kembali OBJEK SENGKETA, dengan cara membongkar dan kemudian menimbun kolam budidaya udang yang ada pada radius 400 (empat ratus) Meter garis pantai;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula dengan cara

 

membongkar dan kemudiaan menimbun seluruh kolam bubidaya udang;

 

melakukan penanaman dengan tanaman vegetasi Pantai (Mangrove Cemara Laut, Ketapang, dan Pandan Laut ;

Serta melakukan pengawasan, pemeliharaan dan pelaporan berkala per 6 (enam) bulan;

 

 

5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana pemulihan OBJEK SENGKETA kepada TURUT TERGUGAT I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per meter persegi Luas Sempadan Pantai Terdampak;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;

7. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninjau kembali izin lingkungan milik TERGUGAT;

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak