Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp154.465.992,- ( SERATUS LIMA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.231.08,-8 (SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar 20.234.904,- ( DUA PULUH JUTA DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |