Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Pmn Masrizal Agus Naidi (Buyuang Gumbuih) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masrizal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Naidi (Buyuang Gumbuih)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.338.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan RUKO tersebut sampai saat TERGUGAT membayarkan uang TERGUGAT serta keuntungan yang wajar dengan total Rp. 101.007.000,-(seratus satu juta tujuh ribu rupiah) dan menyerahkan RUKO tersebut kepada PENGGUGAT sampai dilakukannya penggantian atau pembayaran kerugian PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebasar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan hasil keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara ini secara tunai.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril PENGGUGAT sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) secara tunai.
  5. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadaili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak