| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2024/PN Pmn | 1.Riko Efendi 2.Roy Mardianto |
1.Kapolres Padang Pariaman 2.Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Pmn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | (kosong) | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang beritikat baik; 3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polisi Resor Kabupaten Padang Pariaman adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuataan mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon Untuk Membayar Kerugian Imateril yang dialami Pemohon terhadap Penetapan Tersangka yang sangat merugikan Pemohon. Sebesar Rp. 500.000.000,00- (lima ratus juta rupiah); 8. menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
