Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah anak cucu kandung dari HJ.TIADAM (pr/almh) dengan suaminya MUHAMAD ALI (lk/alm) berdasarkan Silsilah Keturunan HJ.TIADAM (pr/alm) Suku Sikumbang Dt. Rangkayo, Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kec. Enam Lingkung, Kab. Padang Pariaman, tertanggal 20 September 2009.
3. Menyatakan……..
- Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Korong Kampung Dalam, Nagari Gadur, Kec. Enam Lingkung, Kab. Padang Pariaman dengan luas lebih kurang ± 1 (Satu) Hektare, dengan batas sepadan sebagai berikut;------------------------------------------
------- Sebelah Utara : berbatas sepadan dahulunya dengan Parit, saat kini
berbatas sepadan dengan DT. Sinaro Basa.
------- Sebelah Selatan : berbatas sepadan dahulunya dengan DT.Sinaro
Basa, saat kini berbatas sepadan dengan
Tetani SiDa.
------- Sebelah Timur : berbatas sepadan dengan Radjo Tiangso.
------- Sebelah Barat: berbatas sepadan dahulu dengan Tanah Ini Juga,
saat kini berbatas dengan Jalan tanah menuju SD,
dan dibalik jalan adalah tanah ini juga.
adalah harta pusaka rendah Penggugat yang diperdapat dari ungku/kakeknya bernama MUHAMAD ALI (lk/alm), dan oleh ungku/kakeknya bernama MUHAMAD ALI (lk/alm) diperdapatnya pula dari ayahnya SIDUANA (lk/alm) Glr. Sutan Suku Panyalai dari GADAI YANG BERSIFAT PUTUS/atau gadai yang mempunyai jangka waktu, dari seseorang yang bernama SI TENDAK (lk/alm) Glr.SIDI Suku Sikumbang, berdasarkan Surat Kertas Segel seharga 1.5 Gulden; Countermark bertuliskan NEDERLANDSCH, bertulisan Aksara Arab Melayu Kertas/Jawi; tertanggal 11 Februari 1924, yang ditelah diterjamaahkan oleh Labor Kaligrafi, Tranliterasi Dan Terjemaahan Fakultas Adab Dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tertanggal 25 Oktober 2024.
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Kertas Segel seharga 1.5 Gulden; Countermark bertuliskan NEDERLANDSCH, bertulisan Aksara Arab Melayu Kertas/Jawi; tertanggal 11 Februari 1924, yang ditelah diterjamaahkan oleh Labor Kaligrafi, Tranliterasi Dan Terjemaahan Fakultas Adab Dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tertanggal 25 Oktober 2024, termasuk Silsilah Keturunan HJ.TIADAM (pr/alm) Suku Sikumbang Dt. Rangkayo, Korong Kampung Dalam Nagari Gadur, Kec. Enam Lingkung, Kab. Padang Pariaman, tertanggal 20 September 2009.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat A dan Tergugat B yang semakin menjadi-jadi menguasai tanah objek perkara dengan telah memperladangi tanah objek perkara dengan tanaman jagung dengan tanpa hak dan melawan hukum dan tanpa seizing dan tanpa sepengetahuan Penggugat, dan juga serta merta telah mengklaim dengan begitu saja bahwa tanah objek perkara adalah merupakan hak miliknya, sehingga Penggugat sampai saat kini tidak dapat lagi menguasai dan menikmati hasil tanah objek perkara, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedaad), dan karena itu pula menyatakan Tergugat-Tergugat demikian adalah orang-orang yang tidak berhak atas tanah objek perkara.
- Menyatakan segala surat-surat yang diperbuat oleh Tergugat A dan Tergugat B sepanjang ada kaitannya dengan tanah objek perkara, adalah batal, lumpuh dan tidak berharga.
- Menghukum Tergugat A dan Tergugat B baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, kecuali Tergugat C dan Tergugat D yang hanya sebatas mendirikan bangunan kandang jawi, dan rumah guru dan perpustakaan atas seizin dan sepengatahuan HJ. ABDUL WAHAB (lk/alm) yang merupakan kakak kandung dari orang tua Penggugat bernama KARIMAH (pr/almh), dan setelah kosong menyerahkannya dengan aman kepada Penggugat, jika engkar dengan bantuan Alat Negara TNI/POLRI.
- Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
- Menyatakan sita sah, kuat, dan berharga.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit vor baar bij voerad) .
- Ex Aequo et Bono. Mohon putusan yang se adil-adilnya.
|