Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Pmn Bank Rakyat Indonesia Cabang Pariaman HELMI WAHYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Pariaman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HELMI WAHYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 215.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 206.110.838,- ( DUA RATUS ENAM JUTA SERATUS SEPULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 168.805.605,- ( SERATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU ENAM RATUS LIMA) ditambah bunga sebesar 37.305.233,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS LIMA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH TIGA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak