Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 174.690.324,- ( SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TIGA RATUS DUA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 157.197.586,- ( SERATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 17.492.738,- ( TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |