Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRWANTO Pgl. IT pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2024 sekira pukul 18.00 Wib, kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2024 sekira pukul 19.00 Wib dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November 2024 sekira pukul 14.00 WIB Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2024, bertempat di bengkel sepeda motor yang berada di Desa Naras 1 Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa di peroleh dari kejahatan penadahan,perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut---------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi pada bulan November 2024 sekira pukul 18.00 wib saksi anak RAHMAT BILAL Pgl. BILAL dan M. FACHRIZA PRATAMA Pgl. FAHRI datang kebengkel Terdakwa yang berada di Desa Naras 1 Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman, dengan membawa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange tanpa body dan tanpa nomor polisi. Yang mana pada saat itu saksi anak BILAL berkata kepada Terdakwa “Bg, bali la onda wk ko bg a, mambana wk bg a” (bang belilah motor saya ini bang, mohon saya bang) setelah itu Terdakwa jawab “lai sabana bana onda adiak ko?, ma surek e konyeh, onda mati lo a” (bener ini motor kamu?, mana suratnya? Motornya mati juga) dan dijawab oleh saksi anak BILAL “lai bg, onda wk bana koma, surek e STNKnyo bg, itupun alah hilang lo dek awak bg” (benar bang, motor saya ini bang, suratnya STNK bang, itupun sudah hilang sama saya bang) dan Terdakwa jawab “kalo mode iko awak timbang mambalinyo ko nyeh” (kalau seperti itu saya timbang membelinya) dan dijawab oleh saksi anak BILAL “ambiak la Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bg, awak paralu pitih bana bg, mambana wk bg a” (ambillah tujuh ratus ribu bang,saya lagi perlu uang, mohon saya bang) dan Terdakwa jawab “kalo mode itu bautang bg lu nyeh, bg agiah pitih saparo lunyeh pitih bg ado Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) nyo” (kalau seperti itu, hutang abang dulu, abang kasih setengah dulu, uang abang ada empat ratus ribu) dan dijawab oleh saksi anak BILAL “ndak baa do bg” (gpp bang) dan terjadilah kesepakatan bahwa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange tanpa body dan tanpa nomor polisi tersebut ditinggalkan oleh saksi anak BILAL lalu Terdakwa menyerahkan uang sebnayak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi anak BILAL tersebut dan saat itu Terdakwa berhutang dengan saksi anak BILAL sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu saksi anak BILAL dan saksi anak FAHRI pergi meninggalkan bengkel Terdakwa. beberapa hari setelah itu barulah Terdakwa bayar sisa Terdakwa membeli sepeda motor beat tersebut yang tersisa Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lagi kepada saksi anak BILAL. beberapa hari setelah itu pada hari tanggal yang tidak di ingat lagi yaitu sekira pukul 19.00 wib pada bulan November 2024 saksi anak BILAL dan saksi anak FAHRI kembali mendatangi bengkel Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna hitam tanpa body dan plat nomor yang mana saat itu saksi anak BILAL berkata kepada Terdakwa sambil menunjuk honda beat “bg, ko onda wk patang nak bg?” (bang, ini motor saya kemaren?) dan Terdakwa jawab “iyo” lalu saksi anak BILAL berkata kepada Terdakwa “tuka wk jo onda mio kolah bg?” (tukar kita sama motor mio ini lah bang) dan Terdakwa jawab “lai sabana onda adiak ko, kok iyo ma surek e nyeh” (ada benar motor adek ni ? mana suratnya) dan dijawab oleh saksi anak BILAL “surek e alah lamo hilang bg“ (suratnya ini udah lama hilang bang) dan Terdakwa jawab “ndk baa doh, tapi manambah adiak Rp 200.000,- nyoh” (gpp, tapi menambah adek dua ratus ribu) dan dijawab oleh saksi anak BILAL “ndk baa do bg, tapi wk tuka selu baa nyo bg, wk kini ndak ba pitih do bg” (ggp bang, tapi kita tukar dulu gimana bang, saya sekarang perlu uang) setelah itu Terdakwa iyakan lalu saksi anak BILAL meninggalkan sepeda motor mio di bengkel Terdakwa sedangkan sepeda motor beat dibawanya dari bengel Terdakwa, setelah itu saksi anak BILAL dan saksi anak FAHRI pergi meninggalkan bengkel Terdakwa. Bahwa beberapa hari setelah itu pada hari tanggal yang tidak Terdakwa ingat lagi yaitu sekira pukul 14.00 wib pada bulan November 2024 saksi anak BILAL dan saksi anak FAHRI kembali mendatangi bengkel Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra Fit tanpa body, lalu saksi anak BILAL berkata kepada Terdakwa sambil menunjuk mio dibengkel Terdakwa tersebut dengan berkata “itu mio wk patang nak bg, waktuka mio tu jo supra fit kolah bg” (itu mio saya kemaren kan bang, kita tukar sama supra fit ni lah bang) dan Terdakwa jawab “iko mio kan mati ma diak, kini alah bg iduikan, manambah adiak Rp 700.000,- nyoh” (ini mio kan mati dek, sekarang kan udah abang hidupkan, menambah adek tujuh ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh saksi anak BILAL “ndk baa do bg” (Gpp bang) lalu saksi anak BILAL memberikan uang sepabanyak Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu sepeda motor supra fit ditinggalkan dibengkel Terdakwa sedangkan sepeda motor mio dibawa oleh saksi anak BILAL pergi meninggalkan bengkel Terdakwa bersama saksi anak FAHRI namun hutangnya yang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sewaktu tukar tambah sepeda motor mio tersebut belum diberikan kepada Terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange tanpa body dan tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit Yamaha Mio warna hitam dengan body tidak lengkap, velg putih, tanpa nopol, 1 (satu) unit merk Honda Supra fit tidak dengan surat-surat yang lengkap.
--------------------perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 ayat (1) KUHP |