Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Pmn 1.MUSLIM
2.RINA ZAITUN
1.AKIRUDIN
2.AMINUDDIN
3.SUARDI
4.ERWIN
5.ZULKIFLI
6.IIM ROSIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIM
2RINA ZAITUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anda Simon, S.HMUSLIM
2Anda Simon, S.HRINA ZAITUN
Tergugat
NoNama
1AKIRUDIN
2AMINUDDIN
3SUARDI
4ERWIN
5ZULKIFLI
6IIM ROSIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN KAB. PADANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

  1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat yang bernama Muslim sah secara hukum sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) didalam kaum suku Guci kaum Penggugat  keturunan Almarhumah Gadis.
  3. Menyatakan Sah dan berharga dan memiliki kekuatan hukum dan mengikat kepada masing-masing ahli waris terhadap surat keterangan pagang gadai yang dibuat oleh Almarhumah Gadis dengan Almarhum Abu Bakar (MKW) Suku Sikumbang, Almarhumah Marin. Almarhum Khaidir tentang  Surat Keterangan Pagang gadai Pertama tertanggal 2 September 1958 dan Surat Keterangan Pagang Gadai kedua tertanggal 14 Desember 1959.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang paling berhak mengurus, mengolah atau menguasai secara penuh atas Tanah objek perkara selama Surat Keterangan Pagang gadai Pertama tertanggal 2 September 1958 dan Surat Keterangan Pagang Gadai kedua tertanggal 14 Desember 1959 selagi belum dilakukan penebusan oleh para Tergugat atau pihak dari siapapun.
  5. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat dengan melakukan pemagaran, menguasai tanah objek perkara, menghancurkan rumah nenek Penggugat yang telah dibangun sejak tahun 1958, dan serta mendaftarkan tanah objek perkara kekantor ATR/BPN guna diterbitkan sertifikat hak milik diatas tanah pagang gadai, objek perkara keatas nama mereka adalah suatu Perbuatan melawan hukum (Onrecht maatgedaad) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat bertentangan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat.
  6. Menyatakan Lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum, seluruh surat-surat dan bukti-bukti hak pihak Para Tergugat atau pihak lain dan atau orang lain diatas tanah objek perkara, berdasarkan Permohonan Tergugat yang diterbitkan oleh Kantor PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kab. Padang Pariaman atau lembaga pemerintahan lainnya.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, mengangkat barang-barangnya atau barang kepunyaan orang lain dan menyerahkan tanah objek Perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat dan bilamana Para Tergugat ingkar dengan cara meminta bantuan aparat berwajib untuk mengosongkannya.
  8. Memerintahkan bahwa Turut Tergugat yaitu PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kab. Padang Pariaman untuk tidak menerima atau  tidak melanjutkan proses Penerbitan Sertifikat hak milik, dan serta peralihan hak atas sertifikat diatas tanah  objek perkara yang dimohonkan oleh para Tergugat dan beserta turunannya.
  9. Menyatakan Turut Tergugat yaitu PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KANTOR WILAYAH SUMATRA BARAT Cq KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kab. Padang Pariaman wajib  tunduk terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pariaman ini.
  10. Menyatakan dan meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap objek perkara sampai perkara ini memiliki putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  11. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang Dwangsom sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat jika para Tergugat ingkar menjalankan putusan ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun para Tergugat ada melakukan perlawanan hukum untuk banding, kasasi, maupun verzet.
  13. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair: Apabila  Yang Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak