Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Pmn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG PARIAMAN 1.EDI KOTO
2.TEPI ARNI
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI KOTO
2TEPI ARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.579.802,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 126.579.802,- ( SERATUS DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.611.100,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS SEBELAS RIBU SERATUS ) ditambah bunga sebesar 78.968.699,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak