Dakwaan |
Kesatu ------ Bahwa terdakwa RAHMAD HENDRI PGL ERI ALIAS PAKOK, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Lubuak Tano Kecamatan VII Koto Sungai sariak Kabupaten Padang Pariaman, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, jenis Shabu, sebanyak 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bersih 0,88 gram, disisihkan untuk Labfor dengan berat 0,05 gram, tersisa untuk pembuktian dipersidangan dengan berat bersih 0,83 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saat terdakwa yang berada dirumah dihubungi oleh Sdr. NOVI (DPO) dengan berkata “Da, ambiak shabu satu kantong dipinggir jalan lubuak tano, dakek pangkal tiang mushalla lubuak tano, dalam kotak rokok merek Sampoerna“, lalu terdakwa menjawab “jadih Novi, awak barangkek lai“, kemudian dengan menggunakan ojek terdakwa berangkat ketempat yang telah disampaikan oleh Sdr.NOVI (DPO), sesampai terdakwa didaerah Lubuak Tano, terdakwa langsung turun dari ojek didepan mushalla di pinggir jalan Lubuak Tano, kemudian terdakwa menuju tiang Mushalla Lubuak Tano, lalu terdakwa mengambil kotak rokok merk Sampoerna di pangkal tiang mushalla tersebut, kemudian terdakwa mengecek isi didalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 (satu) kantong berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, setelah menemukan kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 1 (satu) kantong shabu tersebut, terdakwa pulang dengan menaiki ojek kembali dan turun dirumah saudara terdakwa, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut langsung menuju ke dapur, lalu terdakwa mengambil plastik klip yang berada didapur dan mengeluarkan isi dari kotak rokok Sampoerna tersebut yang berisikan 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastic klip warna bening dari dalam kotak rokok merek sampoerna, setelah itu terdakwa mempaket-paketkan shabu tersebut dengan cara memperkirakan saja hingga mendapatkan sebanyak 40 (empat puluh) paket kecil yang dibungkus plastik klip warna bening yang dijual seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening tersebut untuk terdakwa pakai, sehingga tersisa sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening, lalu seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket kecil, selanjutnya terdakwa menyuruh orang tidak dikenal tersebut untuk menjemput langsung di pinggir jalan dekat rumah saudara terdakwa. kemudian sekira kurang lebih 10 menit terdakwa menunggu, lalu seorang laki-laki datang menemui terdakwa, sambil berkata “Da, awak yang menelpon uda yang bali shabu tadi, bali awak enam paket ketek, paket 100 ribu“, lalu terdakwa jawab “iya”, selanjutnya laki-laki tersebut memberikan uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memberikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening kepada laki laki tersebut. - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa ditelpon lagi oleh orang yang tidak dikenal melalui Whatsapp, berkata “Da, awak nio bali shabu, ampek paket ketek, paket saratuih ribu“, lalu terdakwa jawab “oke, saya tunggu di pinggir jalan dekat rumah saudara saya“, kemudian sekira kurang lebih 10 menit terdakwa menunggu dipinggir jalan dekat rumah saudara terdakwa, lalu datang seorang laki-laki menemui terdakwa, berkata “Da, awak yang nelpon tadi, yang mau beli shabu “, lalu terdakwa langsung memberikan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening kepada laki-laki tersebut, dan laki-laki tersebut memberikan uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 20.00 Wib, saat terdakwa berada dirumah, terdakwa ditelpon lagi oleh orang yang tidak dikenal melalui Whatsapp, berkata “Bang, awak nio bali shabu duo puluh paket ketek, paket saratuih ribu”, terdakwa jawab “Oke, saya tunggu di pinggir jalan dekat rumah saudara saya”, kemudian sekira kurang lebih 15 menit terdakwa menunggu dipinggir jalan dekat rumah saudara terdakwa, lalu datang dengan menggunakan sepeda motor seorang laki-laki menemui terdakwa, berkata “bang, saya yang menghubungi tadi, yang mau beli shabu sebanyak dua puluh paket kecil, paket seratus ribu”, kemudian terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening kepada laki–laki tersebut, lalu laki–laki tersebut memberikan uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa balik ke rumah saudara terdakwa, sesampai dirumah tersebut, terdakwa masukan sisa narkotika jenis shabu yang berjumlah 9 (sembilan) paket kecil yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening kedalam kotak berbahan plastik yang dibalut lakban warna hitam, kemudian terdakwa simpan/letakkan diatas loteng dapur rumah; Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira 10.00 Wib saat Terdakwa masih berada dirumah saudara terdakwa, Sdr.NOVI (DPO) menelpon terdakwa melalui WA, berkata “Da, ala tajua shabu tu da”, lalu terdakwa jawab “alah NOVI, sisanyo ado sambilan paket ketek NOVI, baa NOVI”, dijawab oleh Sdr.NOVI, “uda kiriman lah pitih shabu yang ala tajua tu dulu da”, lalu terdakwa jawab “jadi NOVI, kama awak kiriman VI”, dijawab Sdr.NOVI, “Uda kiriman sajo ka nomor rekening BRI atas nama SALMA DEWITA, Da”, setelah itu terdakwa langsung mencari BRI link untuk mengirimkan uang hasil penjualan shabu tersebut kepada Sdr.NOVI (DPO) sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SALMA DEWITA tersebut, selanjutnya terdakwa memfhotokan bukti pengiriman uang tersebut kepada Sdr.NOVI melalui pesan Whatsaap, lalu dibalas Sdr.NOVI, “oke bang, terima kasih bang“. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 17.00 Wib, saat terdakwa berada diruang tamu rumah saudara terdakwa, tiba–tiba datang beberapa orang laki-laki diantaranya saksi AGUNG PRIADINATA dan saksi DEDE GUSTIRAMA bersama rekan lain dari Satresnarkoba Polres Padang Pariaman masuk kedalam rumah saudara terdakwa, yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka, lalu mengamankan terdakwa, kemudian saksi AGUNG berkata “diam jangan bergerak, nama mu kamu siapa”, lalu terdakwa jawab “nama saya RAHMAD HENDRI Pgl ERI Alias PAKOK, Pak”, kemudian saksi AGUNG bertanya, “Pakok, dimana shabu kamu simpan, karena kami telah mengetahuinya“, lalu terdakwa menjawab “iya Pak, awak memang ado menyimpan shabu, diletakkan diatas loteng dapur Pak“, kemudian terdakwa menunjukkan kepada saksi AGUNG dan saksi DEDE bersama rekan lainnya tempat terdakwa menyimpan paket shabu tersebut, lalu salah satu anggota Polisi mengambil Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan diatas loteng dapur rumah, kemudian ditemukan berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening didalam kotak berbahan plastik yang dibalut lakban warna hitam. Selanjutnya dihadapan masyarakat umum diantaranya saksi HASAN BASRI dan RAPITSON dijelaskan terkait penemuan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 ( satu ) pack plastik klip warna bening didalam kotak berbahan plastik dibalut lakban warna hitam serta 1 (satu) unit HP merek REDMI yang berada didepan terdakwa, lalu saksi AGUNG bertanya kepada terdakwa “dari mana kamu dapatkan shabu ini, Pakok“, lalu terdakwa menjawab “dapat dari Sdr.NOVI, Pak, dan Sdr.NOVI menyuruh saya untuk menjualnya”. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan proses lebih lanjut; - - - Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang No.Lab : LHU.083.K.05.16.24.0628 tanggal 07 Agustus 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama RAHMAD HENDRI PGL ERI ALS PAKOK yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor : 24.083.11.16.05.0612.K,- berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar positif (+) mengandung Shabu dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang No. 474/VII/023100/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bersih 0,88 gram, disisihkan untuk Labfor dengan berat 0,05 gram, tersisa untuk pembuktian dipersidangan dengan berat bersih 0,83 gram. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman jenis Shabu dan ganja, secara tanpa hak dan melawan hukum yaitu tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------ ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa RAHMAD HENDRI PGL ERI ALIAS PAKOK, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di dirumah milik saudara terdakwa di Korong Rukam Nagari Koto Dalam Selatan Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, jenis Shabu, sebanyak 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bersih 0,88 gram, disisihkan untuk Labfor dengan berat 0,05 gram, tersisa untuk pembuktian dipersidangan dengan berat bersih 0,83 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saat saksi AGUNG PRIADINATA dan saksi DEDE GUSTIRAMA bersama rekan lainnya dari Satresnarkoba Polres Padang Pariamanmendapat informasi dari warga bahwasanya ada seorang laki–laki yang bernama RAHMAD HENDRI PGL ERI ALIAS PAKOK sering melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah yang bertempat di Korong Rukam Nagari Koto Dalam Selatan Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman, setelah menerima informasi tersebut, saksi AGUNG dan saksi DEDE bersama rekan lainnya berangkat menuju ke lokasi yang di informasikan tersebut, sesampainya didepan rumah yang diinformasikan tersebut saksi AGUNG dan saksi DEDE bersama rekan lainnya masuk kedalam rumah karena pintu rumah tersebut dalam keadaan terbuka, sesampai didalam rumah tepatnya di ruang tamu, saksi AGUNG dan saksi DEDE bersama rekan lainnya melihat terdakwa sedang duduk sendirian, kemudian saksi AGUNG dan saksi DEDE bersama rekan lainnya langsung mengamankan terdakwa, lalu saksi AGUNG berkata “diam jangan bergerak, nama mu kamu siapa”, lalu terdakwa jawab “nama saya RAHMAD HENDRI Pgl ERI Alias PAKOK, Pak”, kemudian saksi AGUNG bertanya, “Pakok, dimana shabu kamu simpan, karena kami telah mengetahuinya“, lalu terdakwa menjawab “iya Pak, awak memang ado menyimpan shabu, diletakkan diatas loteng dapur Pak“, kemudian terdakwa menunjukkan kepada saksi AGUNG dan saksi DEDE bersama rekan lainnya tempat terdakwa menyimpan paket shabu tersebut, lalu salah satu anggota Polisi mengambil Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan diatas loteng dapur rumah, kemudian ditemukan berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening didalam kotak berbahan plastik yang dibalut lakban warna hitam. Selanjutnya dihadapan masyarakat umum diantaranya saksi HASAN BASRI dan RAPITSON dijelaskan terkait penemuan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 ( satu ) pack plastik klip warna bening didalam kotak berbahan plastik dibalut lakban warna hitam serta 1 (satu) unit HP merek REDMI yang berada didepan terdakwa, lalu saksi AGUNG bertanya kepada terdakwa “dari mana kamu dapatkan shabu ini, Pakok“, lalu terdakwa menjawab “dapat dari Sdr.NOVI, Pak, dan Sdr.NOVI menyuruh saya untuk menjualnya”. Setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan proses lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang No.Lab : LHU.083.K.05.16.24.0628 tanggal 07 Agustus 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama RAHMAD HENDRI PGL ERI ALS PAKOK yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor : 24.083.11.16.05.0612.K,- berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar positif (+) mengandung Shabu dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Terandam Padang No. 474/VII/023100/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bersih 0,88 gram, disisihkan untuk Labfor dengan berat 0,05 gram, tersisa untuk pembuktian dipersidangan dengan berat bersih 0,83 gram. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu secara tanpa hak dan melawan hukum yaitu tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------- |