Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Pmn PT. MAXIMA ARTA (LUKI AL HARDI) 1.FERAWATI
2.NOPITA
3.EVA ROSNITA
4.YEVI ARITA
5.EFHENDRI
6.BUSAHIR
7.BUDIANTO
8.ROSLAINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Minggu, 23 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MAXIMA ARTA (LUKI AL HARDI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arnold Eka Putra, SH, M.Kn, C.MedPT. MAXIMA ARTA (LUKI AL HARDI)
Tergugat
NoNama
1FERAWATI
2NOPITA
3EVA ROSNITA
4YEVI ARITA
5EFHENDRI
6BUSAHIR
7BUDIANTO
8ROSLAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 276.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan/atau Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Tanggal 18 Desember 2025 mengenai jual beli tanah seluas 400 M2 yang terletak di Kayu Kapua Dusun Kayu Kapua Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat antara Luki Al Hardi dengan Roslaini, Budianto, Busahir alias Puntun, Efhendri, Yevi Arita alias Eviarita, Eva Rosnita alias Eva, Nopita alias Novita, dan Ferawati, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah ini juga milik Roslaini (Tergugat 1) / Budianto (Mamak Kepala Waris/Tergugat 2).
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah ini juga milik Roslaini (Tergugat 1) / Budianto (Mamak Kepala Waris/Tergugat 2).
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah ini juga milik Roslaini (Tergugat 1) / Budianto (Mamak Kepala Waris/Tergugat 2).
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah ini juga milik Roslaini (Tergugat 1) / Budianto (Mamak Kepala Waris/Tergugat 2).

 

4. Menyatakan sah Penggugat telah melakukan pelunasan pembayaran tanah kepada Para Tergugat sebesar Rp. 276.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) berdasarkan kwitansi tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Tergugat 1.

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengurus dan/atau melengkapi dan/atau menyerahkan kepada Penggugat segala bentuk dokumen-dokumen asli dan/atau alas hak asli sebagai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk permohonan pembuatan Sertipikat kepada Turut Tergugat 1 terhadap Tanah seluas 400 M2 yang terletak di Kayu Kapua Dusun Kayu Kapua Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Apabila Para Tergugat engkar maka dapat dilakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan ini (inkracht van gewijsde).

6. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sebagai pengganti tanda tangan dan/atau dokumen alas hak sebagai syarat-syarat yang dibutuhkan guna keperluan proses permohonan pembuatan sertipikat atas Tanah yang dimaksud dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Tanggal 18 Desember 2025  seluas 400 M2 yang terletak di Kayu Kapua Dusun Kayu Kapua Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman (Turut Tergugat 1).

7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat 1 untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini.

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak