Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2023/PN Pmn 1.H. ASRIL MANAN
2.Hj. NIRWATI
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pariaman
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2023/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ASRIL MANAN
2Hj. NIRWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIWANTO, SHH. ASRIL MANAN
2SRIWANTO, SHHj. NIRWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pariaman
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan para PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
  2. Menyatakan  Menunda   Pelaksanaan   Lelang Eksekusi terhadap  terhadap obyek jaminan berupa :

Sebidang tanah dan bangunan Rumah berikut segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Kelurahan Ujung Gurun, tercatat atas nama Haji ASRIL MANAN (PEMBANTAH 1), yang letak dan batas-batas dan luasnya diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 2005 Nomor 176 seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Padang Barat, Kelurahan Ujung Gurun;

  1. Melarang pihak TERBANTAH I dan TERBANTAH II ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat kuasa atasnya dalam hal melakukan pengalihan hak, jual beli/lelang, hibah dan/atau dalam bentuk lain terhadap obyek jaminan sebagaimana tersebut di atas;
  2. Menghukum TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan para PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
  3. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan lisan antara para PEMBANTAH dengan TERBANTAH I, yaitu para PEMBANTAH dizinkan untuk melakukan cicilan penurunan pokok hutang setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan menunjuk Rekening Titipan Anggsuran KRK pada Bank BRI Cabang Pariaman Nomor 0321-01-000470-99-6;
  4. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I melakukan proses lelang eksekusi hak tanggungan  atas Objek Hak Tanggungan berupa: “Sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik  Nomor 616, luas 250 M2 atas nama Haji ASRIL MANAN terletak di Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat”, tanpa menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk para PEMBANTAH selaku Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, untuk mendapatkan keringanan atau relaksasi cicilan dengan 6 opsi yaitu: penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau melakukan metode penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah, yaitu melalui perundingan kembali atara Bank/finance (kreditur) dengan nasabah (debitur), adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)  dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan;   
  5. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I dan TERBANTAH II melakukan proses lelang eksekusi hak tanggungan atas Objek Hak Tanggungan berupa: “Sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik  Nomor 616, luas 250 M2 atas nama Haji ASRIL MANAN terletak di Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat” tanpa FIAT EKSEKUSI Ketua Pengadilan Negeri Pariaman adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  6. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I melakukan  PENURUNAN NILAI LIMIT LELANG Objek Hak Tanggungan berupa: “Sebidang tanah dan bangunan rumah berikut dengan segala sesuatu yang ada di atasnya berdasarkan SHM No. 616, luas 250 M2 atas nama Haji ASRIL MANAN, terletak di Jalan Manggis No. 31, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang”, dari yang telah ditetapkan sebelumnya didalam Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang dimuat didalam Harian Singgalang Tanggal 8 Juni 2022 sebesar Rp. 1.240.000.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) didalam Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang dimuat didalam Harian Singgalang Tanggal 28 Februari 2023 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 
  7. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I menetapkan NILAI LIMIT lelang Objek Hak Tanggungan berupa: “Sebidang tanah dan bangunan rumah berikut dengan segala sesuatu yang ada di atasnya berdasarkan SHM No. 616, luas 250 M2 atas nama Haji ASRIL MANAN, terletak di Jalan Manggis No. 31, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang”, sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah)  adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 
  8. Menyatakan tahapan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sebagaimana dimuat pada Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Internet, Tanggal 13 Februari 2023 dan Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Harian Singgalang Tanggal 28 Februari 2023 adalah CACAT HUKUM karenanya batal demi hukum ;
  9. Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH Kantor Pertanahan Kota Padang untuk menangguhkan setiap proses peralihan hak dan/atau pembebanan hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 616/Kelurahan Ujung Gurun, Surat Ukur tanggal 6 Agustus 2005 Nomor 176 seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) atas nama Haji ASRIL MANAN;
  10. Menyatakan  putusan  a quo  dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH I dan TERBANTAH II mengajukan upaya hukum (banding, verzet atau kasasi);
  11. Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini;
  12. Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk secara tanggung renteng  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair   

  • Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak