Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);
- Menyatakan Tidak Sah Pengajuan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan termasuk Penetapan Sita Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 16/Pdt.Eks/HT/2023 /PN Pmn perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Pmn;
- Menghukum Terlawan untuk menjelaskan secara terang benderang kepada Pelawan :
- Jumlah hutang Pelawan sampai saat ini;
- Jumlah hutang yang telah dibayar oleh Pelawan;
- Tidak membebankan biaya-biaya lainnya (seperti biaya rupa-rupa dan lain-lain)
- Menghukum Terlawan untuk mencabut permohonan eksekusi Hak Tanggungan Nomor 16/Pdt.Eks/HT/2023 /PN Pmn perkara Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Pmn;
- Menghukum Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila lalai atau tidak mau melaksanakan putusan pada petitum angka 5 (lima) tersebut;
- Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya. |