Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 346.384.849,-( TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH). , yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 319.884.367,- ( TIGA RATUS SEMBILAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp 26.500.482,- (DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |