Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan harta pusaka rendah Ibu Pembantah (Zainab pgl Inok) bersama saudaranya yaitu Thalib dan Labai Talah, yang diperdapat dari pembelian ayahnya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 16 Januari 1938;
- Menyatakan sah surat keterangan jual beli tanggal 16 Januari 1938 antara Karim Glr Bagindo Nan Jombang dengan si Muhammad Rahim Glr Labai Majo Lintang dan Si Tasim Glr Bagindo;
- Menyatakan Terbantah-A dahulu Penggugat selaku kemenakan dari Karim Glr Bagindo Nan Jombang tidak berhak atas objek perkara karena berasal dari pembelian mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang;
- Menyatakan perbuatan Terbantah-A dahulu Penggugat yang telah mengklaim objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Terbantah-A yang diperdapat dari mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang dibeli dari Si Muhammad Rahim Glr Labai Majo Lintang dan Si Tasim Glr Bagindo sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 16 Januari 1938, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.23/Pdt.G/2017/PN-Pmn tanggal 06 September 2018 Jo putusan Pengadilan Tinggi Padang No.10/Pdt/2019/PT-PDG, tanggal 11 Februari 2019, Jo Mahkamah Agung Nomor.3360.K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan permohonan eksekusi No.9/Pdt.Eks/2020/PN-Pmn tanggal 3 Agustus 2020, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan mamak Terbantah-B dahulu Tergugat-A yaitu Jamaan mendirikan bangunan toko diatas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Terbantah-A.3 dahulu Penggugat-3,Terbantah-A.4 dahulu Penggugat-4 mendirikan bangunan kedai/toko diatas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Mamak Terbantah-B dahulu Tergugat-A yaitu Buyung Kamek baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri mengajukan permohonan Sertipikat objek perkara kepada Terbantah-C dahulu Tergugat-B tanpa hak sehingga Terbantah-C menerbitkan Sertipikat Objek perkara yaitu Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 lumpuh dan tidak berharga termasuk segala bentuk pemecahan dan segala bentuk jual beli yang dilakukan oleh Terbantah-B dahulu Tergugat-A dengan Terbantah-F.1 dahulu Tergugat-E.1, Terbantah-G dahulu Tergugat-F, Terbantah-I-1, Terbantah-I-2 dahulu Tergugat-H.1, Tergugat-H-2, Terbantah-J dahulu Tergugat-I atas Sertipikat pecahan dilakukan dihadapan Terbantah-D dahulu Tergugat-C dan Terbantah-E dahulu Tergugat-D sebagai Notaris/PPAT, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbantah-C,Terbantah-D dan Terbantah-E untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya; |