Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Pmn ADRIANTI, S.H. Hery Kurniawan Pgl Heri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-131/L.3.13/Enz.2.01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hery Kurniawan Pgl Heri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa HERY KURNIAWAN panggilan HERI bersama dengan Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad (diajukan dalam perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah Mayunis di Dusun Padang Tampat Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang ke rumah Mayunis untuk menginap karena sebelumnya terdakwa juga sudah sering menginap di rumah Mayunis sambil menunggu jadwal terdakwa membawa mobil travel ke Pekanbaru. Ketika terdakwa berada di rumah Mayunis tersebut terdakwa ditelfon oleh teman terdakwa yang bernama panggilan LD dan mengatakan akan membeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada Mayunis kalau besok ada temannya dari Dumai untuk membeli sabu dan Mayunis berkata “lai aman tu” dan terdakwa jawab “lai bang, kakak wak dari Dumai nyo bang” (aman bang, kakak saya dari dumai), lalu Mayunis menjawab “okelah”. Dan keesokan harinya Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 Wib teman terdakwa yang bernama penggilan LD kembali menelfon terdakwa dan memberitahu kalau dia sudah sampai di Pariaman lalu terdakwa menyuruh LD langsung menuju rumah Mayunis. Ketika LD sampai di rumah Mayunis, terdakwa langsung berkata kepada Mayunis yang pada waktu itu sedang duduk di teras rumahnya “iko e bang, kakak wak dari Dumai” (ini bang, kakak saya dari Dumai) lalu Mayunis berkata ‘iyolah”, kemudian terdakwa berkata kepada panggilan LD “langsung selah ka uda ko bang aa” (langsung saja ke abang ini ya bang), setelah itu LD langsung menemui Mayunis dan LD mengatakan kepada Mayunis “pitih wak ado 80 ribunyo da” (uang saya hanya ada 80 ribu bang) dan menyerahkan uang tersebut kepada Mayunis, kemudian terdakwa melihat Mayunis pergi dan terdakwa bersama LD duduk di teras sambil menunggu Mayunis. Tak berapa lama setelah itu Mayunis datang dan memberikan 1 paket sabu kepada LD. Dan sebagai imbalannya terdakwa mendapat 1 paket sabu dari Mayunis yang diberikan Mayunis kepada terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Dan setelah 1 paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima dari Mayunis kemudian terdakwa bersama dengan Fauzi Ahmad menggunakan sabu tersebut di belakang rumah Mayunis.     

Bahwa awalnya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Mayunis dengan cara pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wib Mayunis menelfon sdr FERI (DPO) dan mengatakan“mintak karajo FERI (minta kerja FERI) lalu sdr FERI menjawab “karajo apo namonyo, indak ado karajo doh” (kerja apa namanya, gak ada kerjaaan) lalu Mayunis jawab “mintak gai sabu” (kalau tidak, mintalah sabu) lalu sdr FERI menjawab “kalau untuk itu tunggu lu, bisuak cubo telpon baliak” (kalau untuk itu tunggu dulu, besok coba telpon lagi). Setelah itu besoknya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “baa info e FER, alah ado karajo tu” (bagaimana infonya Fer, udah ada kerja itu) lalu sdr FERI menjawab “lai amuah manjapuik di Padang Panjang, kalau amuah japuik ndak baa doh, 3,5 juta sakantong” (apakah mau menjemput ke Padang Panjang, kalau mau jemput gak apa-apa, 3,5 juta satu kantongnya) lalu Mayunis jawab “adih ndak baa doh” (oke gak apa-apa). Setelah itu Mayunis pergi ke Padang Panjang dengan kendaraan sepeda motor merk Xeon warna putih Nopol BA 2965 FW, dan sekira pukul 16.00 wib setibanya Mayunis di rumah makan Air Badarun Padang Panjang kemudian Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “alah tibo di rumah makan air badarun” (sudah sampai di rumah makan air badarun) lalu sdr FERI menjawab “taruih se lah ka ateh saketek lai, caliak beko ditapi jalan kotak rokok Djarum” (terus aja sedikit lagi ke atas, lihat nanti ditepi jalan kotak rokok Djarum), kemudian Mayunis melihat kotak rokok djarum dan Mayunis mengambilnya lalu membuka kotak rokok Djarum tersebut dan dibuka oleh Mayunis, didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi sabu lalu setelah itu Mayunis menyimpannya di motor yang dikendarinya selanjutnya Mayunis kembali kerumahnya. 

Bahwa setelah itu keesokan harinya Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib Mayunis membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari FERI tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang tujuannya untuk dijual. 

Bahwa dari 25 paket sabu yang telah Mayunis bagi-bagi tersebut, sebanyak 17 paket sudah terjual oleh Mayunis dengan cara ada yang di jual langsung oleh Mayunis dengan cara si pembeli langsung membeli kepada Mayunis dan membayar uang melalui akun dana Mayunis. Dan ada juga Mayunis menjual sabu miliknya tersebut melalui perantaraan terdakwa, Patrizal dan Fauzi Ahmad. Dan sisanya disimpan oleh Mayunis di ventilasi rumahnya.

Bahwa cara Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan Patrizal adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Sdr Rival (DPO) menelfon Mayunis untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 100.000, kemudian Mayunis menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada Patrizal lalu menyuruh Patrizal yang pada waktu itu ada di rumah Mayunis untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival bertempat di taman Binasi, ketika Mayunis menyerahkan dan menyuruh Patrizal mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival terdakwa mengetahuinya dan dihadapan terdakwa. Selanjutnya Patrizal mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival dengan mengendarai sepeda motor merk xeon warna putih nomor polisi BA 2965 FW. Dan sebagai imbalannya Patrizal diberikan sabu oleh Mayunis untuk dipakainya. Terdakwa mengetahui hal ini karena ketika Mayunis menyuruh Patrizal untuk mengantarkan sabu kepada Sdr. Rival terdakwa berada didekat itu dan mendengar percakapan antara Mayunis dengan Patrizal. Sedangkan cara Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan Fauzi Ahmad adalah pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024,  Mayunis menitipkan narkotika jenis sabu kepada Fauzi Ahmad yang ketika itu berada di rumah Mayunis karena Mayunis mau pergi dan nanti ada seseorang akan menjemput sabu tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib memang ada seseorang panggilan Abang menjemput narkotika jenis sabu tersebut lalu diserahkan oleh Fauzi Ahmad kepada panggilan Abang sedangkan uangnya langsung diserahkan oleh panggilan Abang kepada Mayunis melalui akun dana Mayunis, dan juga pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib ketika Mayunis sedang tidak berada di rumahnya lalu Mayunis menghubungi Fauzi Ahmad yang ketika itu berada di rumah Mayunis dan mengatakan ada seseorang yang bernama Abang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dan menyuruh Fauzi Ahmad untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan Mayunis di ventilasi rumahnya kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama panggilan Abang tersebut apabila dia datang dan tak lama setelah itu seseorang yang bernama panggilan Abang datang ke rumah Mayunis, lalu Fauzi Ahmad menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian yang bernama panggilan Abang mengirimkan uang pembelian sabu tersebut kepada Mayunis melalui akun dana Mayunis. Dan sebagai imbalannya Fauzi Ahmad diberi oleh Mayunis sabu untuk dipakainya. Terdakwa mengetahui hal ini karena melihat seseorang datang ke rumah Mayunis dan Fauzi Ahmad menyerahkan narkotika jenis sabu kepada orang tersebut dan setelah bertanya kepada Fauzi Ahmad, Fauzi Ahmad juga mengatakan bahwa orang tersebut membeli narkotika jenis sabu milik Mayunis.   

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wib ketika terdakwa, sedang duduk bersama Mayunis dan Patrizal diteras rumah Mayunis, serta Fauzi Ahmad yang sedang tidur diruang tamu kemudian datanglah anggota polisi lalu Mayunis spontan membuang 1 (satu) paket sabu yang Mayunis pegang ditangannya  kemudian anggota polisi mengamankan Mayunis bersama Patrizal, terdakwa dan Fauzi Ahmad kemudian anggota polisi menanyakan kepada Mayunis “iko sia punyo ko (ini siapa punya) lalu Mayunis jawab “saya pak” lalu anggota polisi menanyakan kembali “mana yang lainnya, kooperatif se” lalu Mayunis jawab “iyo pak, sambil Mayunis keluarkan dan Mayunis tunjukan” selanjutnya Mayunis mengeluarkan 1 (satu) buah korek api merk cricket warna kuning berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ditemukan disaku celana sebelah kiri depan yang dipakai oleh Mayunis dan polisi menggeledah pakaian Patrizal ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok lufman warna lufman berisi 1 (satu) buah kaca pirek kemudian anggota polisi menemukan 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan polisi di ventelasi rumah Mayunis, setelah itu anggota polisi juga menemukan 1 (satu) buah bong dari botol yakult disamping rumah Mayunis dan anggota polisi juga menemukan 3 (tiga) unit hp android dan 2 (dua) sepeda motor setelah itu anggota polisi menanyakan kepada Mayunis “ang malatakan disitu, sambil menunjuk sabu yang ditemukan diventelasi rumah lalu Mayunis jawab “iyo pak, wak malatakan” yang disaksikan oleh saksi umum, setelah itu terdakwa beserta Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk proses lebih lanjut. 

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa bersama dengan Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Pariaman sesuai dengan Berita Acara  Penimbangan No. 045/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 02 September 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti :

  1. 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi di duga Narkotika jenis sabu.  

Paket ditimbang dengan berat bersih seberat 0,68 (Nol koma enam delapan) gram. Diambil dari paket diduga narkotika golongan I jenis sabu diatas dengan berat bersih  0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.

 

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa, Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad telah dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0703 tanggal 05 September 2024 dengan kesimpulan “sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk jenis Narkotika  Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----------------------------------------------------------  A  T  A  U  -----------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa terdakwa HERY KURNIAWAN panggilan HERI bersama dengan Mayunis dan Fauzi Ahmad (diajukan dalam perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah Mayunis di Dusun Padang Tampat Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang ke rumah Mayunis untuk menginap karena sebelumnya terdakwa juga sudah sering menginap di rumah Mayunis sambil menunggu jadwal terdakwa membawa mobil travel ke Pekanbaru. Ketika terdakwa berada di rumah Mayunis tersebut terdakwa ditelfon oleh teman terdakwa yang bernama panggilan LD dan mengatakan akan membeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada Mayunis kalau besok ada temannya dari Dumai untuk membeli sabu dan Mayunis berkata “lai aman tu” dan terdakwa jawab “lai bang, kakak wak dari Dumai nyo bang” (aman bang, kakak saya dari dumai), lalu Mayunis menjawab “okelah”. Dan keesokan harinya Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 Wib teman terdakwa yang bernama penggilan LD kembali menelfon terdakwa dan memberitahu kalau dia sudah sampai di Pariaman lalu terdakwa menyuruh LD langsung menuju rumah Mayunis. Ketika LD sampai di rumah Mayunis, terdakwa langsung berkata kepada Mayunis yang pada waktu itu sedang duduk di teras rumahnya “iko e bang, kakak wak dari Dumai” (ini bang, kakak saya dari Dumai) lalu Mayunis berkata ‘iyolah”, kemudian terdakwa berkata kepada panggilan LD “langsung selah ka uda ko bang aa” (langsung saja ke abang ini ya bang), setelah itu LD langsung menemui Mayunis dan LD mengatakan kepada Mayunis “pitih wak ado 80 ribunyo da” (uang saya hanya ada 80 ribu bang) dan menyerahkan uang tersebut kepada Mayunis, kemudian terdakwa melihat Mayunis pergi dan terdakwa bersama LD duduk di teras sambil menunggu Mayunis. Tak berapa lama setelah itu Mayunis datang dan memberikan 1 paket sabu kepada LD. Dan sebagai imbalannya terdakwa mendapat 1 paket sabu dari Mayunis yang diberikan Mayunis kepada terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Dan setelah 1 paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima dari Mayunis kemudian terdakwa bersama dengan Fauzi Ahmad menggunakan sabu tersebut di belakang rumah Mayunis.     

Bahwa awalnya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Mayunis dengan cara pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wib Mayunis menelfon sdr FERI (DPO) dan mengatakan“mintak karajo FERI (minta kerja FERI) lalu sdr FERI menjawab “karajo apo namonyo, indak ado karajo doh” (kerja apa namanya, gak ada kerjaaan) lalu Mayunis jawab “mintak gai sabu” (kalau tidak, mintalah sabu) lalu sdr FERI menjawab “kalau untuk itu tunggu lu, bisuak cubo telpon baliak” (kalau untuk itu tunggu dulu, besok coba telpon lagi). Setelah itu besoknya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “baa info e FER, alah ado karajo tu” (bagaimana infonya Fer, udah ada kerja itu) lalu sdr FERI menjawab “lai amuah manjapuik di Padang Panjang, kalau amuah japuik ndak baa doh, 3,5 juta sakantong” (apakah mau menjemput ke Padang Panjang, kalau mau jemput gak apa-apa, 3,5 juta satu kantongnya) lalu Mayunis jawab “adih ndak baa doh” (oke gak apa-apa). Setelah itu Mayunis pergi ke Padang Panjang dengan kendaraan sepeda motor merk Xeon warna putih Nopol BA 2965 FW, dan sekira pukul 16.00 wib setibanya Mayunis di rumah makan Air Badarun Padang Panjang kemudian Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “alah tibo di rumah makan air badarun” (sudah sampai di rumah makan air badarun) lalu sdr FERI menjawab “taruih se lah ka ateh saketek lai, caliak beko ditapi jalan kotak rokok Djarum” (terus aja sedikit lagi ke atas, lihat nanti ditepi jalan kotak rokok Djarum), kemudian Mayunis melihat kotak rokok djarum dan Mayunis mengambilnya lalu membuka kotak rokok Djarum tersebut dan dibuka oleh Mayunis, didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi sabu lalu setelah itu Mayunis menyimpannya di motor yang dikendarinya selanjutnya Mayunis kembali kerumahnya. 

Bahwa setelah itu keesokan harinya Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib Mayunis membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari FERI tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang tujuannya untuk dijual. 

Bahwa dari 25 paket sabu yang telah Mayunis bagi-bagi tersebut, sebanyak 17 paket sudah terjual oleh Mayunis dengan cara ada yang di jual langsung oleh Mayunis dengan cara si pembeli langsung membeli kepada Mayunis dan membayar uang melalui akun dana Mayunis. Dan ada juga Mayunis menjual sabu miliknya tersebut melalui perantaraan terdakwa, Patrizal dan Fauzi Ahmad. Dan sisanya disimpan oleh Mayunis di ventilasi rumahnya.

Bahwa cara Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan Patrizal adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Sdr Rival (DPO) menelfon Mayunis untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 100.000, kemudian Mayunis menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada Patrizal lalu menyuruh Patrizal yang pada waktu itu ada di rumah Mayunis untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival bertempat di taman Binasi, ketika Mayunis menyerahkan dan menyuruh Patrizal mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival terdakwa mengetahuinya dan dihadapan terdakwa. Selanjutnya Patrizal mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival dengan mengendarai sepeda motor merk xeon warna putih nomor polisi BA 2965 FW. Dan sebagai imbalannya Patrizal diberikan sabu oleh Mayunis untuk dipakainya. Terdakwa mengetahui hal ini karena ketika Mayunis menyuruh Patrizal untuk mengantarkan sabu kepada Sdr. Rival terdakwa berada didekat itu dan mendengar percakapan antara Mayunis dengan Patrizal. Sedangkan cara Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan Fauzi Ahmad adalah pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024,  Mayunis menitipkan narkotika jenis sabu kepada Fauzi Ahmad yang ketika itu berada di rumah Mayunis karena Mayunis mau pergi dan nanti ada seseorang akan menjemput sabu tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib memang ada seseorang panggilan Abang menjemput narkotika jenis sabu tersebut lalu diserahkan oleh Fauzi Ahmad kepada panggilan Abang sedangkan uangnya langsung diserahkan oleh panggilan Abang kepada Mayunis melalui akun dana Mayunis, dan juga pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib ketika Mayunis sedang tidak berada di rumahnya lalu Mayunis menghubungi Fauzi Ahmad yang ketika itu berada di rumah Mayunis dan mengatakan ada seseorang yang bernama Abang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dan menyuruh Fauzi Ahmad untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan Mayunis di ventilasi rumahnya kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama panggilan Abang tersebut apabila dia datang dan tak lama setelah itu seseorang yang bernama panggilan Abang datang ke rumah Mayunis, lalu Fauzi Ahmad menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian yang bernama panggilan Abang mengirimkan uang pembelian sabu tersebut kepada Mayunis melalui akun dana Mayunis. Dan sebagai imbalannya Fauzi Ahmad diberi oleh Mayunis sabu untuk dipakainya. Terdakwa mengetahui hal ini karena melihat seseorang datang ke rumah Mayunis dan Fauzi Ahmad menyerahkan narkotika jenis sabu kepada orang tersebut dan setelah bertanya kepada Fauzi Ahmad, Fauzi Ahmad juga mengatakan bahwa orang tersebut membeli narkotika jenis sabu milik Mayunis.   

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wib ketika terdakwa, sedang duduk bersama Mayunis dan Patrizal diteras rumah Mayunis, serta Fauzi Ahmad yang sedang tidur diruang tamu kemudian datanglah anggota polisi lalu Mayunis spontan membuang 1 (satu) paket sabu yang Mayunis pegang ditangannya  kemudian anggota polisi mengamankan Mayunis bersama Patrizal, terdakwa dan Fauzi Ahmad kemudian anggota polisi menanyakan kepada Mayunis “iko sia punyo ko (ini siapa punya) lalu Mayunis jawab “saya pak” lalu anggota polisi menanyakan kembali “mana yang lainnya, kooperatif se” lalu Mayunis jawab “iyo pak, sambil Mayunis keluarkan dan Mayunis tunjukan” selanjutnya Mayunis mengeluarkan 1 (satu) buah korek api merk cricket warna kuning berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ditemukan disaku celana sebelah kiri depan yang dipakai oleh Mayunis dan polisi menggeledah pakaian Patrizal ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok lufman warna lufman berisi 1 (satu) buah kaca pirek kemudian anggota polisi menemukan 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan polisi di ventelasi rumah Mayunis, setelah itu anggota polisi juga menemukan 1 (satu) buah bong dari botol yakult disamping rumah Mayunis dan anggota polisi juga menemukan 3 (tiga) unit hp android dan 2 (dua) sepeda motor setelah itu anggota polisi menanyakan kepada Mayunis “ang malatakan disitu, sambil menunjuk sabu yang ditemukan diventelasi rumah lalu Mayunis jawab “iyo pak, wak malatakan” yang disaksikan oleh saksi umum, setelah itu terdakwa beserta Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk proses lebih lanjut. 

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu) tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Bahwa atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa bersama dengan Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Pariaman sesuai dengan Berita Acara  Penimbangan No. 045/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 02 September 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti :

  1. 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi di duga Narkotika jenis sabu.  

Paket ditimbang dengan berat bersih seberat 0,68 (Nol koma enam delapan) gram. Diambil dari paket diduga narkotika golongan I jenis sabu diatas dengan berat bersih  0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.

 

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa, Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad telah dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0703 tanggal 05 September 2024 dengan kesimpulan “sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk jenis Narkotika  Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------  A  T  A  U  ----------------------------------------------------------

KETIGA :

Bahwa terdakwa HERY KURNIAWAN panggilan HERI bersama dengan Mayunis dan Fauzi Ahmad (diajukan dalam perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah Mayunis di Dusun Padang Tampat Desa Marunggi Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang ke rumah Mayunis untuk menginap karena sebelumnya terdakwa juga sudah sering menginap di rumah Mayunis sambil menunggu jadwal terdakwa membawa mobil travel ke Pekanbaru. Ketika terdakwa berada di rumah Mayunis tersebut terdakwa ditelfon oleh teman terdakwa yang bernama panggilan LD dan mengatakan akan membeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada Mayunis kalau besok ada temannya dari Dumai untuk membeli sabu dan Mayunis berkata “lai aman tu” dan terdakwa jawab “lai bang, kakak wak dari Dumai nyo bang” (aman bang, kakak saya dari dumai), lalu Mayunis menjawab “okelah”. Dan keesokan harinya Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 07.30 Wib teman terdakwa yang bernama penggilan LD kembali menelfon terdakwa dan memberitahu kalau dia sudah sampai di Pariaman lalu terdakwa menyuruh LD langsung menuju rumah Mayunis. Ketika LD sampai di rumah Mayunis, terdakwa langsung berkata kepada Mayunis yang pada waktu itu sedang duduk di teras rumahnya “iko e bang, kakak wak dari Dumai” (ini bang, kakak saya dari Dumai) lalu Mayunis berkata ‘iyolah”, kemudian terdakwa berkata kepada panggilan LD “langsung selah ka uda ko bang aa” (langsung saja ke abang ini ya bang), setelah itu LD langsung menemui Mayunis dan LD mengtakan kepada Mayunis “pitih wak ado 80 ribunyo da” (uang saya hanya ada 80 ribu bang) dan menyerahkan uang tersebut kepada Mayunis, kemudian terdakwa melihat Mayunis pergi dan terdakwa bersama LD duduk di teras sambil menunggu Mayunis. Tak berapa lama setelah itu Mayunis datang dan memberikan 1 paket sabu kepada LD. Dan sebagai imbalannya terdakwa mendapat 1 paket sabu dari Mayunis yang diberikan Mayunis kepada terdakwa pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib. Dan setelah 1 paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa terima dari Mayunis kemudian terdakwa bersama dengan Fauzi Ahmad menggunakan sabu tersebut di belakang rumah Mayunis.     

Bahwa awalnya narkotika jenis sabu tersebut diperoleh oleh Mayunis dengan cara pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wib Mayunis menelfon sdr FERI (DPO) dan mengatakan“mintak karajo FERI (minta kerja FERI) lalu sdr FERI menjawab “karajo apo namonyo, indak ado karajo doh” (kerja apa namanya, gak ada kerjaaan) lalu Mayunis jawab “mintak gai sabu” (kalau tidak, mintalah sabu) lalu sdr FERI menjawab “kalau untuk itu tunggu lu, bisuak cubo telpon baliak” (kalau untuk itu tunggu dulu, besok coba telpon lagi). Setelah itu besoknya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “baa info e FER, alah ado karajo tu” (bagaimana infonya Fer, udah ada kerja itu) lalu sdr FERI menjawab “lai amuah manjapuik di Padang Panjang, kalau amuah japuik ndak baa doh, 3,5 juta sakantong” (apakah mau menjemput ke Padang Panjang, kalau mau jemput gak apa-apa, 3,5 juta satu kantongnya) lalu Mayunis jawab “adih ndak baa doh” (oke gak apa-apa). Setelah itu Mayunis pergi ke Padang Panjang dengan kendaraan sepeda motor merk Xeon warna putih Nopol BA 2965 FW, dan sekira pukul 16.00 wib setibanya Mayunis di rumah makan Air Badarun Padang Panjang kemudian Mayunis menelpon kembali sdr FERI dan mengatakan “alah tibo di rumah makan air badarun” (sudah sampai di rumah makan air badarun) lalu sdr FERI menjawab “taruih se lah ka ateh saketek lai, caliak beko ditapi jalan kotak rokok Djarum” (terus aja sedikit lagi ke atas, lihat nanti ditepi jalan kotak rokok Djarum), kemudian Mayunis melihat kotak rokok djarum dan Mayunis mengambilnya lalu membuka kotak rokok Djarum tersebut dan dibuka oleh Mayunis, didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi sabu lalu setelah itu Mayunis menyimpannya di motor yang dikendarinya selanjutnya Mayunis kembali kerumahnya. 

Bahwa setelah itu keesokan harinya Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib Mayunis membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari FERI tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang tujuannya untuk dijual. 

Bahwa dari 25 paket sabu yang telah Mayunis bagi-bagi tersebut, sebanyak 17 paket sudah terjual oleh Mayunis dengan cara ada yang di jual langsung oleh Mayunis dengan cara si pembeli langsung membeli kepada Mayunis dan membayar uang melalui akun dana Mayunis. Dan ada juga Mayunis menjual sabu miliknya tersebut melalui perantaraan terdakwa, Patrizal dan Fauzi Ahmad. Dan sisanya disimpan oleh Mayunis di ventilasi rumahnya.

Bahwa cara Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan Patrizal adalah pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Sdr Rival (DPO) menelfon Mayunis untuk membeli 1 paket sabu seharga Rp 100.000, kemudian Mayunis menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada Patrizal lalu menyuruh Patrizal yang pada waktu itu ada di rumah Mayunis untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival bertempat di taman Binasi, ketika Mayunis menyerahkan dan menyuruh Patrizal mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival terdakwa mengetahuinya dan dihadapan terdakwa. Selanjutnya Patrizal mengantarkan sabu tersebut kepada Sdr. Rival dengan mengendarai sepeda motor merk xeon warna putih nomor polisi BA 2965 FW. Dan sebagai imbalannya Patrizal diberikan sabu oleh Mayunis untuk dipakainya. Terdakwa mengetahui hal ini karena ketika Mayunis menyuruh Patrizal untuk mengantarkan sabu kepada Sdr. Rival terdakwa berada didekat itu dan mendengar percakapan antara Mayunis dengan Patrizal. Sedangkan cara Mayunis menjual sabu miliknya melalui perantaraan Fauzi Ahmad adalah pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024,  Mayunis menitipkan narkotika jenis sabu kepada Fauzi Ahmad yang ketika itu berada di rumah Mayunis karena Mayunis mau pergi dan nanti ada seseorang akan menjemput sabu tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib memang ada seseorang panggilan Abang menjemput narkotika jenis sabu tersebut lalu diserahkan oleh Fauzi Ahmad kepada panggilan Abang sedangkan uangnya langsung diserahkan oleh panggilan Abang kepada Mayunis melalui akun dana Mayunis, dan juga pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib ketika Mayunis sedang tidak berada di rumahnya lalu Mayunis menghubungi Fauzi Ahmad yang ketika itu berada di rumah Mayunis dan mengatakan ada seseorang yang bernama Abang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dan menyuruh Fauzi Ahmad untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan Mayunis di ventilasi rumahnya kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama panggilan Abang tersebut apabila dia datang dan tak lama setelah itu seseorang yang bernama panggilan Abang datang ke rumah Mayunis, lalu Fauzi Ahmad menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian yang bernama panggilan Abang mengirimkan uang pembelian sabu tersebut kepada Mayunis melalui akun dana Mayunis. Dan sebagai imbalannya Fauzi Ahmad diberi oleh Mayunis sabu untuk dipakainya. Terdakwa mengetahui hal ini karena melihat seseorang datang ke rumah Mayunis dan Fauzi Ahmad menyerahkan narkotika jenis sabu kepada orang tersebut dan setelah bertanya kepada Fauzi Ahmad, Fauzi Ahmad juga mengatakan bahwa orang tersebut membeli narkotika jenis sabu milik Mayunis.    

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wib ketika terdakwa, sedang duduk bersama Mayunis dan Patrizal diteras rumah Mayunis, serta Fauzi Ahmad yang sedang tidur diruang tamu kemudian datanglah anggota polisi lalu Mayunis spontan membuang 1 (satu) paket sabu yang Mayunis pegang ditangannya  kemudian anggota polisi mengamankan Mayunis bersama Patrizal, terdakwa dan Fauzi Ahmad kemudian anggota polisi menanyakan kepada Mayunis “iko sia punyo ko (ini siapa punya) lalu Mayunis jawab “saya pak” lalu anggota polisi menanyakan kembali “mana yang lainnya, kooperatif se” lalu Mayunis jawab “iyo pak, sambil Mayunis keluarkan dan Mayunis tunjukan” selanjutnya Mayunis mengeluarkan 1 (satu) buah korek api merk cricket warna kuning berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ditemukan disaku celana sebelah kiri depan yang dipakai oleh Mayunis dan polisi menggeledah pakaian Patrizal ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok lufman warna lufman berisi 1 (satu) buah kaca pirek kemudian anggota polisi menemukan 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu ditemukan polisi di ventelasi rumah Mayunis, setelah itu anggota polisi juga menemukan 1 (satu) buah bong dari botol yakult disamping rumah Mayunis dan anggota polisi juga menemukan 3 (tiga) unit hp android dan 2 (dua) sepeda motor setelah itu anggota polisi menanyakan kepada Mayunis “ang malatakan disitu, sambil menunjuk sabu yang ditemukan diventelasi rumah lalu Mayunis jawab “iyo pak, wak malatakan” yang disaksikan oleh saksi umum, setelah itu terdakwa beserta Mayunis, patrizal dan Fauzi Ahmad beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk proses lebih lanjut. 

Bahwa perbuatan Patrizal dan Fauzi Ahmad menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu milik Mayunis kepada orang lain diketahui oleh terdakwa dan terdakwa hanya membiarkan saja dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang.    

Bahwa atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa bersama dengan Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Pariaman sesuai dengan Berita Acara  Penimbangan No. 045/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 02 September 2024 dengan hasil penimbangan barang bukti :

  1. 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi di duga Narkotika jenis sabu.  

Paket ditimbang dengan berat bersih seberat 0,68 (Nol koma enam delapan) gram. Diambil dari paket diduga narkotika golongan I jenis sabu diatas dengan berat bersih  0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak berat bersih 0,67 (nol koma enam tujuh) gram.

 

Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa, Mayunis, Patrizal dan Fauzi Ahmad telah dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0703 tanggal 05 September 2024 dengan kesimpulan “sampel tersebut diatas positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk jenis Narkotika  Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 131 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya