Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2024/PN Pmn MISPRIADI DONET 1.AMRIL N
2.ARMI AR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISPRIADI DONET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMRIL N
2ARMI AR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat keterangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti hak;
  3. Menyatakan Objek Perkara adalah Sah menurut hukum milik Penggugat;
  4. Menyatakan Perbuatan/Tindakan tergugat baik, secara sendiri maupun secara bersama menurut hukum adalah Perbutan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah Objek Perkara tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala yang berada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya kepada penggugat dan apabila ingkar, bila perlu dengan bantuan Kepolisian/TNI;
  6. Menyatakan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak