| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Pmn | NURBAITI | Kapolres Pariaman | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Pmn | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 107/YHNP-PDG/SP/V/2025 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. - Menyatakan tindakan termohon yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara pidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/151/B/VI/2022/SPKT/Polres, tanggal 3 Juni 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pengrusakan adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum. - Memerintahkan termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan perkara pidana Laporan Polisi Nomor: LP/151/B/VI/2022/SPKT/Polres, tanggal 3 Juni 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pengrusakan. - Memohon ganti kerugian dan rehabilitasi sebagai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan total kerugian pemohon secara materiil dan immateriil sebanyak Rp. 685.500.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu) rupiah; - Membebankan biaya perkara yang timbul seluruhnya kepada Termohon; Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
