Dakwaan |
Pertama Bahwa Terdakwa ANDRE PRONIKO Pgl ANDRE pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 15.00 wib petugas SatresNarkoba Pariaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama ANDRE PRONIKO akan melakukan jual beli narkotika jenis shabu di Desa Pauh Barat Kota Pariaman, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi REZY RISMANA bersama rekan-rekan satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitaran rumah terdakwa ANDRE PRONIKO yang beralamat di Desa Pauh Barat, tidak lama kemudian saksi REZY RISMANA bersama rekan-rekan melihat terdakwa ANDRE PRONIKO sedang berada diruang tamu rumahnya sehingga saksi REZY RISMANA bersama rekan-rekan langsung turun dari mobil untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRE PRONIKO setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ANDRE PRONIKO yang kemudian menemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 2 (dua) paket plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Shabu didalam saku celana kiri depan yang dipakai terdakwa ANDRE PRONIKO, kemudian petugas menemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna merah muda didalam juga didalam saku celana terdakwa. Kemudian salah satu petugas memanggil Kepala Dusun bernama AGUSLIM dan saksi FITRIADI (selaku Dubalang) untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah itu penggeledahan dilanjutkan didalam kamar terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang berada dibawah kasur kamar terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam biru berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang berada didalam lemari kamar terdakwa, tidak hanya dompet didalam lemari pakaian terdakwa petugas menemukan 1 (satu) set bong terpasang kaca pirek dengan pipet yang dibengkokan, 1 (satu) buah pipet warna merah yang diruncingkan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang berisi plastik bening. Setelah itu saksi REZY RISMANA menanyakan kepada terdakwa “sia yang punyo ko” (siapa yang punya ini) lalu terdakwa menjawab “awak pak (saya pak) lalu saksi REZY menanyakan kepada terdakwa “iko shabu ko untuk apo bapaket-paket ko (ini shabu untuk apa berpaket-paket ini) lalu terdakwa menjawab “untuk saya jual pak”, mendengar hal tersebut saksi REZY dan rekan petugas yang lain langsung membawa ke Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 17.00 wib kepada Sdr. ANDI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,4 gram seharga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dilakukan pembayaran dan terdakwa menjemput Narkotika Jenis Shabu tersebut ke daerah By Pass Padang tepatnya dibawah rambu Trafic Light Anak Air, setelah mendapatkan Paket tersebut terdakwa langsung membawa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Pauh Barat. Sesampainya dirumah terdakwa membagi Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket plastic bening. Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 terjual 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. ADI (DPO) dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 29 November 2024 sekira pukul 16.00 wib terjual sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. BAIM (DPO) lalu pada hari yang sama sekira pukul 22.30 terjual lahi kepada sdr. SIU sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupia), sehingga bersisa 2 (dua) paket lagi yang disita petugas. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Unit Pariaman Nomor 60/10489.00/BAPXII/2024 tanggal 2 Desember 2024, dengan Kesimpulan : 1. 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Shabu 2. 2 (dua) paket plastik bening diduga Narkotika Jenis Sabu Paket ditimbang dengan berat bersih adalah seberat 0,70 gram. Diambil dari paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu diatas dengan berat bersih seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak berat bersih 0,69 gram untuk pembuktian perkara disidang pengadilan. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang nomor : LHU.083.K.05.16.24.0888 tanggal 11 Desember 2024, dengan Kesimpulan : Positif mengandung Metamfetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli dan menjual Narkotika Jenis Shabu. Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua Bahwa Terdakwa ANDRE PRONIKO Pgl ANDRE pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 15.00 wib petugas SatresNarkoba Pariaman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama ANDRE PRONIKO akan melakukan jual beli narkotika jenis shabu di Desa Pauh Barat Kota Pariaman, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi REZY RISMANA bersama rekan-rekan satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitaran rumah terdakwa ANDRE PRONIKO yang beralamat di Desa Pauh Barat, tidak lama kemudian saksi REZY RISMANA bersama rekan-rekan melihat terdakwa ANDRE PRONIKO sedang berada diruang tamu rumahnya sehingga saksi REZY RISMANA bersama rekan-rekan langsung turun dari mobil untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRE PRONIKO setelah itu petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ANDRE PRONIKO yang kemudian menemukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 2 (dua) paket plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Shabu didalam saku celana kiri depan yang dipakai terdakwa ANDRE PRONIKO, kemudian petugas menemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna merah muda didalam juga didalam saku celana terdakwa. Kemudian salah satu petugas memanggil Kepala Dusun bernama AGUSLIM dan saksi FITRIADI (selaku Dubalang) untuk menyaksikan penggeledahan. Setelah itu penggeledahan dilanjutkan didalam kamar terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang berada dibawah kasur kamar terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam biru berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang berada didalam lemari kamar terdakwa, tidak hanya dompet didalam lemari pakaian terdakwa petugas menemukan 1 (satu) set bong terpasang kaca pirek dengan pipet yang dibengkokan, 1 (satu) buah pipet warna merah yang diruncingkan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah botol kecil warna hitam yang berisi plastik bening. Setelah itu saksi REZY RISMANA menanyakan kepada terdakwa “sia yang punyo ko” (siapa yang punya ini) lalu terdakwa menjawab “awak pak (saya pak) lalu saksi REZY menanyakan kepada terdakwa “iko shabu ko untuk apo bapaket-paket ko (ini shabu untuk apa berpaket-paket ini) lalu terdakwa menjawab “untuk saya jual pak”, mendengar hal tersebut saksi REZY dan rekan petugas yang lain langsung membawa ke Polres Pariaman untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terdakwa membeli Narkotika Jenis Shabu pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 17.00 wib kepada Sdr. ANDI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,4 gram seharga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) belum dilakukan pembayaran dan terdakwa menjemput Narkotika Jenis Shabu tersebut ke daerah By Pass Padang tepatnya dibawah rambu Trafic Light Anak Air, setelah mendapatkan Paket tersebut terdakwa langsung membawa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Pauh Barat. Sesampainya dirumah terdakwa membagi Narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket plastic bening. Bahwa terdakwa berhasil menjual Narkotika Jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) Paket, dan sisanya belum sempat terjual karena tertangkap oleh petugas. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Unit Pariaman Nomor 60/10489.00/BAPXII/2024 tanggal 2 Desember 2024, dengan Kesimpulan : 1. 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Shabu 2. 2 (dua) paket plastik bening diduga Narkotika Jenis Sabu Paket ditimbang dengan berat bersih adalah seberat 0,70 gram. Diambil dari paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu diatas dengan berat bersih seberat 0,01 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sisanya sebanyak berat bersih 0,69 gram untuk pembuktian perkara disidang pengadilan. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang nomor : LHU.083.K.05.16.24.0888 tanggal 11 Desember 2024, dengan Kesimpulan : Positif mengandung Metamfetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menyimpan Narkotika Jenis Shabu. Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |