| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk keseluruhannya ;
- Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum mengikat, Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2025 ;
- Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum Surat Gugatan Perdata, dikenal dengan perkara perdata No.48/Pdt.G/2025/PN.Pmn ;
- Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum mengikat, Surat Pernyataan TERGUGAT 1 tanggal 30 Juli 2025 ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 25 Agustus 2025 ;
- Menyatakan PENGGUGAT selaku kuasa hukum TERGUGAT 1 telah berhasil melakukan pengurusan, dan sekaligus penyelesaian perkara, sebagaimana dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 25 Agustus 2025 ;
- Menyatakan perbuatan dan tindakan TERGUGAT 1 yang tidak bersedia untuk menunaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 30 Juli 2025 adalah merupakan perbuatan cidera janji (Wan prestasi) ;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas sejumlah uang kompensasi yang ditetapkan oleh TERGUGAT 2, 3, dan TERGUGAT 4, yaitu dengan rincian sebesar Rp.154.000.000,- (seratus lima puluh empat juta rupiah) sebagai selisih/kelebihan uang milik TERGUGAT 1 dan sebesar Rp.40.600.000,- (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) sebagai Sucses Fee atas prestasi, dan keberhasilan PENGGUGAT dalam menyelesaikan persoalan hukum TERGUGAT 1 ;
- Menghukum TERGUGAT 1, 2, 3, 4, dan TERGUGAT 5, baik secara bersama-sama, maupun secara sendiri-sendiri untuk menyerahkan sejumlah uang kepada PENGGUGAT dengan cara tunai, dan seketika, yaitu sebesar Rp.194.600.000,- (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), sebagai realisasi atas pelaksanaan Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 25 Agustus 2025, dan sekaligus juga sebagai realisasi atas kontra prestasi PENGGUGAT dalam menyelesaikan perkara perdata No.48/Pdt.G/2025/PN.Pmn ;
- Menghukum TERGUGAT 7 untuk tidak melakukan melanjutkan prosesi peralihan hak peralihan hak dalam bentuk title hukum apapun atas tanah milik TERGUGAT 2, 3, dan TERGUGAT 4, dikenal dengan NIB 03.16.000002235.0/Kampung Gadang seluas 4925 M2 berikut dengan pecahanannya beserta turunannya masing-masingnya dikenal dengan dikenal dengan NIB 2235 seluas 1555 M2, NIB 3132 seluas 1724 M2, NIB 3133 seluas 192 M2, NIB 3134 seluas 185 M2, NIB 3135 seluas 816 M2, dan NIB 3136 seluas 451 M2.;
- Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) atas tanah milik TERGUGAT 2, 3, dan TERGUGAT 4 dikenal dengan NIB 03.16.000002235.0/Kampung Gadang seluas 4925 M2, berikut dengan pecahannya, masing-masingnya dikenal dengan NIB 2235 seluas 1555 M2, NIB 3132 seluas 1724 M2, NIB 3133 seluas 192 M2, NIB 3134 seluas 185 M2, NIB 3135 seluas 816 M2, dan NIB 3136 seluas 451 M2 adalah sah, kuat dan berharga ;
- Menyatakan batal, lumpuh, dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk transaksi hak yang dilakukan oleh TERGUGAT 5 atas tanah milik TERGUGAT 2, 3, dan TERGUGAT 4 berikut dengan segala turunnya ;
- Menghukum TERGUGAT 1 s/d TERGUGAT 5 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht vangeweijsde) ;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit verbaar bijvoraad) ;
- Ex. Aequo et bono, jika pengadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;
|